ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan diajukan oleh PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin (17/3/2025) dengan agenda penyerahan perangkat bukti dari pihak Harmas. Anggota Komite Eksekutif BUKA Kurnia Ramadhana menegaskan bahwa BUKA bakal terus memperjuangkan hak-haknya melalui proses norma nan berlaku.
"Kami telah menghadirkan bukti-bukti nan jelas dan kuat untuk menunjukkan bahwa Harmas mempunyai tanggungjawab nan belum dipenuhi kepada BUKA. Kami berambisi majelis pengadil dapat mempertimbangkan fakta-fakta nan telah disampaikan dan mengabulkan permohonan PKPU ini. Kepastian norma dalam upaya sangat penting, dan kami bakal terus memperjuangkan hak-hak kami untuk memastikan bahwa seluruh tanggungjawab nan disepakati dalam perjanjian dapat ditegakkan," ujar Kurnia pada Jumat (21/3/2025).
Ada tiga poin utama nan menjadi perhatian dalam persidangan ini antara lain, pertama, dalam daftar perangkat bukti nan diajukan, Harmas berupaya menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi ketentuan dalam Letter of Intent (LoI) nan disepakati pada Desember 2017. Namun, berasas bukti nan telah diserahkan oleh BUKA dalam persidangan sebelumnya, justru sebaliknya-Harmas kandas memenuhi kewajibannya untuk menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian pada periode Maret hingga Juni 2018.
Kedua, Harmas kembali menyatakan bahwa tindakan BUKA membatalkan LoI secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum. Namun, BUKA menegaskan bahwa berasas Butir 39 LoI, penyewa (BUKA) mempunyai kewenangan untuk mengakhiri perjanjian jika pihak pemberi sewa (Harmas) kandas memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, keputusan BUKA bukan merupakan pembatalan sepihak, melainkan pengakhiran nan sah secara hukum.
Ketiga, Harmas mencoba membangun argumen bahwa BUKA mempunyai tunggakan utang sebesar Rp 107,4 miliar, dengan merujuk pada sejumlah putusan pengadilan. Berkaitan dengan perihal ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU sehubungan dengan tunggakan utang nan diajukan oleh Harmas terhadap BUKA. Oleh lantaran itu, konklusi nan disampaikan oleh Harmas mengenai adanya utang ini dianggap prematur dan tidak mempunyai landasan norma nan kuat.
Sebaliknya, berasas bukti nan telah diajukan oleh BUKA, justru Harmas tetap mempunyai tanggungjawab kepada BUKA, terutama mengenai pengembalian duit deposit sebesar Rp 6,4 miliar nan hingga sekarang belum diselesaikan. Kewajiban ini muncul akibat kegagalan Harmas dalam menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai dengan kesepakatan awal.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video:Trump Bikin Bank Sentral "Waspada", Nasib Rupiah-BI Rate Gimana?
Next Article Ini Alasan Bukalapak (BUKA) Tutup Lapak Jualan Online