Sidang Mediasi Buntu: Lisa Mariana Konsisten Hadir, Rk Selalu Absen

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Sidang lanjutan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil dengan agenda mediasi berhujung buntu alias tidak tercapai kesepakatan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6).

Persidangan ini merupakan sidang ketiga. Persidangan hanya digelar singkat dengan lama kurang lebih 30 menit. Lisa Mariana konsisten datang dalam seluruh persidangan. Sebaliknya, Ridwan Kamil tak pernah datang dan selalu diwakili oleh kuasa hukumnya.

Pokok persidangan Lisa menggugat Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan norma dan meminta kewenangan identitas anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan ketiga nan digelar ini melangkah singkat dengan lama sekitar 30 menit.

"Hasil dari mediasi tadi berbareng tim kuasa hukumnya Bapak Ridwan Kamil nan pada pokoknya adalah deadlock alias tidak menemukan kesepakatan," kata Kuasa Hukum Lisa, Markus Nababan kepada wartawan, usai persidangan.

Deadlock terjadi lantaran prinsipal Ridwan Kamil tidak hadir. Menurut Markus, Ridwan Kamil tidak mempunyai iktikad baik lantaran tidak hadir.

"Tadi argumen dari pengacara tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa datang dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja," kata Markus.

Markus mempertanyakan argumen ketidakhadiran Ridwan Kamil. Ia mengatakan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.

Ridwan Kamil, kata dia, hanya menyerahkan secarik kertas berisi argumen tidak bisa datang lantaran bekerja dengan cap tandatangan.

"Yang kita bicarakan kan fundamental, kuasa norma kan tidak punya hati nurani bahwa gimana Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu kewenangan identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu loh. Alasannya tidak sah," kata dia.

Kuasa norma Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan berasas peraturan nan bertindak kliennya tidak kudu menghadiri persidangan.

"Mediasi pada hari ini dihadiri oleh kuasa norma berasas surat kuasa nan diberikan oleh Pak Ridwan Kamil kepada tim kuasa norma untuk menghadiri mediasi. Itu clear," kata Muslim.

Muslim menuturkan dalam Pasal 6 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016, memang ada patokan prinsipal penggugat dan tergugat itu wajib datang di dalam mediasi tanpa alias didampingi Kuasa Hukum.

Kemudian, lanjut Muslim, pada ayat berikutnya ayat 3 dan 4, tergugat boleh tidak datang secara langsung tapi alasannya sah.

Lalu di pasal 6 ayat 4 nya, ada empat argumen sah nan disyaratkan.

"Nah dengan argumen empat ini, itu bisa diwakilkan kepada pengacara sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Perma," ujarnya.

Muslim menyatakan kliennya tidak dapat menghadiri persidangan lantaran ada pekerjaan nan tidak dapat ditinggalkan.

"Nah, pihak dari penggugat (Lisa Mariana) separuh memaksa bahwa kudu datang untuk memenuhi ketentuan Pasal 1," katanya.

Sidang gugatan ini bakal dilanjutkan pekan depan, dengan memasuki materi pokok perkara.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya