ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol bakal menghadiri sidang kedua di Mahkamah Konstitusi Seoul pada Kamis (23/1) ini.
Tim norma Yoon Suk Yeol mengatakan bahwa dia bakal datang di semua sidang nan tersisa jika memungkinkan.
Melansir Korea Times, sidang kali ini juga bakal menghadirkan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, nan ditangkap bulan lampau atas dugaan perannya dalam pemberlakuan darurat militer. Pengacara Yoon telah memilihnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kim bakal diperiksa terlebih dulu oleh pengacara Yoon, kemudian oleh perwakilan norma dari Majelis Nasional nan bertindak sebagai jaksa penuntut dalam persidangan.
Yon sendiri mungkin bakal memeriksa Kim jika disetujui oleh penjabat presiden pengadilan Moon Hyung-bae.
Yon sebelumnya telah datang dalam sidang perdana pada Selasa (21/1) kemarin. Ia menyatakan bahwa darurat militer nan diumumkannya merupakan tindakan pemerintah, sehingga tidak melanggar Konstitusi.
Ini merupakan kemunculan pertama Yoon di publik sejak mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024.
Yoon nan sekarang ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, Provinsi Gyeonggi, datang ke pengadilan di pusat kota Seoul dengan kendaraan pengangkut tahanan milik Kementerian Kehakiman.
Ia mengenakan jas dengan dasi, bukan seragam penjara, dan tidak diborgol. Ia memulai pernyataannya dengan menyampaikan permintaan maaf kepada para pengadil pengadilan.
"Saya sangat meminta maaf kepada para pengadil atas beban nan disebabkan oleh kasus pemakzulan saya," katanya.
"Sepanjang pekerjaan saya di jasa publik, saya sangat percaya bakal kerakyatan liberal. Karena Mahkamah Konstitusi ada untuk melindungi Konstitusi, saya meminta para pengadil untuk mempertimbangkan masalah ini dengan saksama dalam setiap aspek," imbuhnya.
Selama persidangan, tim pembela norma Yoon beranggapan bahwa Yon tidak mempunyai niat untuk melaksanakan alias mengimplementasikan perintah apa pun dalam dekrit darurat militer.
"Dekrit tersebut dibuat hanya untuk memenuhi formalitas, dan tidak ada niat unik untuk mengimplementasikannya dan tidak ada rencana konkret untuk pelaksanaannya, dan tidak ada struktur organisasi nan dibentuk untuk melaksanakannya," kata perwakilan norma Yoon.
Tim pembela Yoon lebih lanjut menyatakan bahwa tujuan dekrit tersebut adalah "untuk membatasi tindakan terlarangan oleh Majelis Nasional, jika ada, bukan untuk membubarkan badan legislatif alias melarang aktivitas legislatif nan normal."
Dalam persidangan tim pembela Yoon juga menyatakan bahwa mantan Menteri Pertahanan Nasional Kim Yong-hyun merancang jenis awal dekrit tersebut, nan kemudian direvisi oleh Yoon.
"Kim menyiapkan draf tersebut berasas contoh-contoh sebelumnya ketika rezim militer memberi kewenangan kepada presiden untuk membubarkan Majelis Nasional. Yoon memodifikasinya, khususnya menghapus ketentuan jam malam publik," katanya.
(fby/dna)