ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kebijakan pelarangan operasional truk bersumbu tiga selama 16 hari selama periode Lebaran 2025 diprediksi bakal memberikan akibat besar terhadap sektor logistik nasional. Pengusaha truk mengungkapkan bahwa kebijakan ini bisa mengakibatkan kerugian hingga Rp 5 triliun, serta berakibat jelek pada rantai pasokan dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, menyebut bahwa larangan ini merupakan nan terpanjang dalam sejarah, dan berakibat langsung pada kelancaran logistik nasional.
"Dulu kebijakan hanya 2 hari sebelum dan sesudah Lebaran, sekarang sudah 16 hari. Ini sangat merugikan banyak pihak dan dapat mengganggu perekonomian kita," ujar Gemilang, dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gemilang menilai truk merupakan tulang punggung logistik Indonesia nan mendukung beragam sektor industri. Sementara itu, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 8%, namun di sisi lain justru membatasi sektor logistik nan menjadi penunjang utama. "Ini sebuah keputusan nan tidak sinkron antara pemerintah pusat dan kementerian terkait," tambahnya.
Pelarangan operasional truk diperkirakan bakal mengakibatkan pengusaha truk logistik tidak mendapatkan pemasukan selama 16 hari. Dampaknya juga bakal meluas hingga ke pelabuhan, di mana pekerja pelabuhan terpaksa tidak bekerja, dan kapal-kapal nan datang dari luar negeri tidak dapat membongkar muatannya. "Bahkan, jika stagnasi ini terjadi, kapal-kapal luar negeri bisa kembali dengan kontainer kosong lantaran tidak ada peralatan nan bakal dimuat," kata Gemilang.
Industri pengolahan dalam negeri pun diperkirakan bakal kesulitan mendapatkan bahan baku, lantaran 60% bahan baku industri Indonesia tetap mengandalkan impor. Dengan area industri nan sebagian besar berada di Jawa Barat, dampaknya bakal lebih terasa di wilayah ini. "Akibat dari kebijakan ini, industri bakal berakhir berproduksi, pekerja pun tak bekerja. Ini sangat merugikan," tambah Gemilang.
Selain itu, biaya demurrage alias biaya keterlambatan waktu berlabuh kapal bakal semakin tinggi. Pengusaha juga kudu menanggung biaya tambahan akibat penumpukan peralatan di pelabuhan, nan diperkirakan bisa menambah kerugian hingga Rp 5 triliun. "Biaya demurrage ini dihitung per hari dengan dolar AS. Untuk kontainer ukuran 20 feet, biaya sewa per harinya bisa mencapai US$ 20.000, dan ini bakal terus bertambah," jelas Gemilang.
Menurut Ketua Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Mustafa Kamal Hamka, lebih dari 300.000 kontainer nan biasa diproses setiap bulannya bakal tersendat selama periode larangan ini. "Dampaknya bukan hanya pada pikulan darat, tapi juga pada pelabuhan, shipping line, importir, dan semua pihak mengenai logistik lainnya," katanya.
Kondisi ini juga bisa memperburuk tujuan pemerintah untuk menurunkan biaya logistik Indonesia. "Jika logistik kita terganggu, biaya logistik tidak bakal bisa diturunkan sesuai dengan sasaran pemerintah. Hal ini bakal membikin investasi asing nan masuk semakin berkurang," ujar Hamka. Dia menambahkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan internasional terhadap perdagangan Indonesia.
Dengan beragam akibat nan ditimbulkan, pelaku industri logistik meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pelarangan ini, agar tidak merugikan banyak pihak nan berjuntai pada kelancaran operasional logistik di Indonesia.
(rrd/rrd)