ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap nyaris 97 persen tenaga kerja, keberadaan UMKM di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Namun, perlindungan terhadap pelaku UMKM tetap menjadi tantangan besar—terutama mengenai kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, dalam Seminar Nasional dan Diskusi Panel berjudul "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha” nan diselenggarakan oleh Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Reghi, UMKM adalah pejuang ekonomi rakyat nan penuh semangat, namun tetap banyak nan belum menyadari pentingnya perlindungan norma atas buatan dan merek mereka.
"Negara wajib hadir, memberikan kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, terutama dalam aspek legalitas dan HKI. Dengan HKI, pengusaha UMKM bisa terlindungi, dan usahanya berkekuatan saing serta berkelanjutan," ujarnya di aktivitas tersebut, dalam keterangan diterima.
Pihaknya juga senantiasa proaktif dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM, caranya dengan membuka jasa di 18 wilayah sebagai ruang pertemuan antara regulator dengan pelaku usaha. Ia memberi contoh, di Pontianak, terdapat 1.200 UMKM nan telah difasilitasi untuk pengurusan HKI, sertifikasi halal, NIB, dan jasa hukum.
"Kami menemukan, bahwa setiap tahun selalu ada peningkatan sengketa merek diantara pelaku usaha. Tahun lalu, ada 30 kejuaraan nan kami terima. Sebelumnya hanya 15. Jadi bisa dibilang, HKI ini sangat krusial bagi pelaku usaha, terutama UMKM,” yakinnya lagi.
Hal senada juga diungkapkan Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan. ”HAKI bukan hanya corak perlindungan terhadap hasil buatan alias merek dagang, tetapi juga memberikan posisi tawar dalam persaingan usaha. Dalam bumi usaha, terdapat dua variabel penting, perlindungan norma dan rekordasi merek.
"Rekordasi adalah istilah baru nan sangat krusial lantaran memasukkan info HKI ke dalam database kepabeanan. Merek jual beli memberikan info kepada konsumen tentang kualitas produk,” ujarnya.