Sempat Kejar-kejaran, Kkp Tangkap Kapal Maling Ikan Asal Malaysia

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia nan diduga menangkap ikan secara terlarangan di perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan tindakan sigap penangkapan ini dilakukan usai tim menerima laporan dari masyarakat Sebatik atas adanya kapal ikan asing di perairan Indonesia.

"Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia," ujar laki-laki nan berkawan disapa Ipung dalam keterangannya, Senin (20/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ipung menjelaskan armada speedboat pengawasan RIB-03 kemudian menuju letak usai mendapatkan laporan dari warga. Ipung bilang sempat terjadi tindakan pengejaran hingga akhirnya kapal itu sukses dilumpuhkan.

Saat ditangkap, kapal nan berasal dari Sabah Malaysia ini tidak mempunyai arsip perizinan berupaya dari Pemerintah Indonesia, dan telah menangkap sekitar 60 kilogram (kg) ikan, serta ABK sebanyak empat orang penduduk negara Malaysia, termasuk nakhoda.

Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah mengatakan kapal berjulukan KM. TW 7329/6/F itu mengoperasikan perangkat tangkap dengan sasaran ikan kerapu dan kakap merah. Ikan kerapu dan kakap merah dikenal mempunyai nilai ekonomis nan tinggi serta sebagai komoditas nan sangat diminati masyarakat sehingga permintaan pasarnya cukup tinggi.

"Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan kapal perikanan tidak mempunyai arsip perizinan berupaya dari Pemerintah Republik Indonesia," kata Yoki.

Yoki menyebut bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam belied tersebut, disebutkan dalam pasal tersebut, setiap orang nan dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan upaya perikanan nan tidak mempunyai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.00O,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(rea/ara)

Selengkapnya