ARTICLE AD BOX
Surabaya, detikai.com --
Selain pencemaran nama baik, selebgram Isa Zega juga diduga melakukan pemerasan Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana alias Juragan99.
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon memastikan berita tersebut pada Rabu (12/2), sekaligus menyatakan Isa Zega mendapatkan tambahan pasal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya betul, tambahan pasalnya ialah mengenai adanya dugaan pemerasan ialah Pasal 27b ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE. Ancaman 6 tahun alias denga hingga Rp1 miliar," kata Charles.
Penambahan pasal ini dilakukan setelah interogator melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari sana, Isa Zega diduga melakukan pemerasan kepada pelapor ialah Shandy Purnamasari. Namun Charles tidak merinci seperti apa corak pemerasan tersebut.
"Ada dugaan pemerasan ialah nan berkepentingan ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta sesuatu perjumpaan. Tetapi lantaran pelapor berhalangan datang sehingga adanya perbuatan nan merugikan pelapor dari si tersangka," kata Charles.
Sementara itu, Isa Zega juga sudah dipindahkan dari Ruang Tahanan Polda Jatim ke Lapas Wanita Kelas II A Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (11/2).
[Gambas:Video CNN]
Ia juga bakal segera disidangkan setelah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik nan dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana namalain Juragan99.
Ia ditetapkan tersangka pada Rabu (8/2) dan ditahan di ruang tahanan wanita Dittahti Polda Jatim pada Jumat (24/1) awal hari.
Isa Zega dilaporkan dilaporkan Shandy Purnamasari, istri Juragan99 atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Selebritas Nikita Mirzani juga menjadi saksi perkara itu.
Dalam kasus tersebut, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.
(frd/end)