Sejumlah Pakar Hukum Temukan Potensi Pelanggaran Hukum Oleh Kpk Dalam Kasus Hasto

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang dengan Firlmy Law Firm Yogyakarta menggelar Focused Group Discussion (FGD) terhadap permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.

Adapun turut datang diantaranya, Chairul Huda, Prof Amir Ilyas, Prof. Eva Achjani Zulfa, ⁠⁠Prof. Ridwan, Beniharmoni Harefa, Mahrus Ali, Aditya Wiguna Sanjaya, ⁠⁠Idul Rishan, ⁠⁠Maradona, dan Wahyu Priyanka Nata Permana sebagai fasilitator.

Dalam FGD tersebut, diyakini Hasto sebetulnya tak terlibat salam sekali dalam delik aduan, dalam perihal ini suap. Hal ini berasas putusan pengadilan dengan perkaranya Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.

"Dalam putusan nan dikaji itu, Bapak Hasto itu sebetulnya tidak terlibat sama sekali dalam delik aduan. Itu kan suap ya, ada Harun Masiku yang DPO, kan? Ada, Saiful Bahri, ada Wahyu Setiawan, kemudian Agustiani Tio Fridelina. Artinya jika kemudian pengembangan perkara berasas putusan itu Pak Hasto jadi tersangka, itu dari kajian kami itu tidak tepat," kata Amir dalam konvensi pers di area Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Adapun beberapa kesimpulan, diantaranya, seharusnya laporan pengembangan penyidikan/perkara tidak bertentangan dengan putusan pengadilan nan telah inkracht, lantaran proses pengembangan dilakukan untuk mengungkap kebenaran baru nan belum diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

Namun, jika pengembangan investigasi dilakukan dengan mengabaikan pertimbangan pengadil dalam putusan nan sudah berkekuatan norma tetap alias mengaitkan seseorang nan sebelumnya dinyatakan tidak terlibat, maka laporan tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian norma dan dapat dipersoalkan dalam praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP.

Kedua, dalam beberapa putusan pengadilan atas Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri tersebut, majelis pengadil telah menyimpulkan terbukti ada kerja sama nan erat antara terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, sehingga perbuatan tersebut telah selesai dengan sempurna.

Selengkapnya