ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Seperti pekerjaan lainnya, Tentara Negara Indonesia (TNI) sebagai aparatur negara memperoleh penghasilan setiap bulan. Gaji bulanan TNI terdiri dari penghasilan pokok dan tunjangan.
Gaji TNI 2025 tidak mengalami kenaikan sehingga besarannya sama seperti tahun 2024. Gaji pokok TNI sendiri telah mengalami penyesuaian dengan naik 8 persen pada tahun lalu. Simak rincian penghasilan nan diperoleh TNI setiap bulannya pada 2025.
Besaran Gaji Pokok TNI 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Pengaturan Gaji Tentara Nasional Indonesia, berikut besaran penghasilan pokok TNI nan bertindak pada 2025 berasas golongan pangkat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Golongan I (Tamtama)
- Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
- Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
- Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
- Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
- Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Golongan II (Bintara)
- Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
- Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400.
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
- Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
4. Golongan IV
- Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
- b. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 - 6.405.500.
Besaran Tunjangan TNI 2025
Anggota TNI juga bakal menerima tunjangan keahlian setiap bulannya. Besaran tunjangan TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Berikut rincian besaran tunjangan keahlian TNI 2025 berasas kelas jabatannya:
- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Gaji Ke-13 TNI 2025
Selain penghasilan pokok dan tunjangan, personil TNI bakal menerima penghasilan ke-13 pada tahun ini. Mengutip laman Kementerian Keuangan RI, penghasilan ke-13 dikabarkan bakal cair pada Juni 2025.
Gaji ke-13 nan diberikan terdiri dari penghasilan pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan keahlian sebesar 100 persen. Gaji ke-13 sendiri merupakan bingkisan tahunan sebagai corak apresiasi negara terhadap keahlian aparatur negara, termasuk TNI.
(azn/row)