ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan komitmennya untuk mengawal secara serius kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko.
Martin menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini nan perlu ditelusuri lebih dalam lagi. Dia mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat, Ia menerima banyak pesan dari masyarakat Sulawesi Utara nan meminta penjelasan dan perkembangan penanganan.
"Jadi saya mewakili masyarakat Sulawesi Utara tentu berterima kasih kepada ketua Komisi III dan juga nan sudah melaksanakan RDPU ini sehingga nantinya kami harapkan bisa menjadi terang benderang persoalan ini," kata Martin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR berbareng family korban di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Martin menyayangkan pernyataan awal dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur nan menyimpulkan bahwa penyebab kematian Kenzha adalah konsumsi minuman keras. Dia menilai konklusi tersebut terlalu sigap dan tidak mempertimbangkan keterangan dari sejumlah saksi kunci nan menyatakan perihal berbeda.
"Kami memandang di sini bahwa ini persoalan ini adalah persoalan nan cukup serius lantaran meninggalnya alias hilangnya nyawa seseorang. Jadi, saya sangat menyesalkan terlalu awal pihak Polres untuk menyatakan bahwa kasus ini lantaran disebabkan lantaran minuman keras," ujar Martin.
Legislator asal Sulawesi Utara ini mengatakan, pernyataan Polres Jakarta Timur berbeda dengan temuan nan dia terima. Di mana, banyak kejanggalan dalam kasus kematian mahasiswa UKI tersebut.
"Kami memandang ada beberapa kejanggalan tentunya di sini nan perlu didalami harusnya. Jangan sampai ini seperti disampaikan family tadi, dibelokkan faktanya. Meninggal lantaran minuman keras. Tapi rupanya ada beberapa saksi nan lain, saksi kunci menyatakan perihal nan berbeda, pak," tegasnya.
Kapolres Sebut Penyelidikan Sudah Maksimal
Martin menyoroti tiga nama nan disebut berada di letak kejadian, ialah Gery, Thomas, dan Delon, namun hingga sekarang belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dia meminta agar ketiganya segera diperiksa guna memperjelas duduk perkara.
"Jadi kami di sini meminta untuk dilakukan pendalaman lagi oleh pihak Polda Metro Jaya lantaran sudah dilaporkan ke Polda. Tentu, kami berambisi Polda melakukan pendalaman lagi, pak," ucapnya.
"Jadi saya pasti bakal terus mengawal proses ini sampai masalah ini terang benderang dan family nan ditinggal juga mendapat info dan jelas, dan mereka bisa tenang juga atas peristiwa ini," ungkap Martin.
Sebelumnya Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko, telah dilakukan secara maksimal dan transparan.
Menurut Nicolas, interogator telah bekerja sesuai prosedur dan berasas hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian mahasiswa UKI.
"Selama tahap penyelidikan, interogator Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan upaya maksimal dan transparan. Kami apalagi mendatangkan mahir untuk memastikan penyebab kematian korban," ujar Nicolas dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Nicolas membeberkan bahwa sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kematian Kenzha. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan tidak ada bukti kuat nan mendukung dugaan penganiayaan seperti nan disampaikan pihak keluarga.
"Setelah semua keterangan saksi dihimpun dan bukti-bukti dianalisis, interogator menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana nan ditemukan dalam kasus ini," jelasnya.
Kapolres Jaktim Dilaporkan ke Propam Polri
Keluarga mendiang Kenzha Erza Walewangko melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, beserta sejumlah anggotanya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan ini mengenai dugaan penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI.
Laporan resmi tersebut telah teregister dengan nomor SPSP2/00183/IV/2025/BAGYANDUAN pada Jumat (24/4/2025).
"Kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Reskrim, serta interogator mengenai lantaran penanganan kasus tewasnya Kenzha dinilai sangat tidak ahli dan penuh kejanggalan," kata kuasa norma family Kenzha, Manotar Tampubolon, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Manotar menyebut, sepanjang penyelidikan, family korban merasa dipersulit untuk mendapatkan info nan jelas dari penyidik. Salah satu sorotan utama adalah hasil otopsi nan menyebut kematian Kenzha disebabkan oleh konsumsi minuman keras.
"Pihak Polres Jakarta Timur terkesan mengingkari hasil otopsi dari Rumah Sakit Polri dan terlalu sigap menyimpulkan kematian akibat alkohol," tegas Manotar.
Ia juga menilai Kapolres dan jajarannya menganggap kasus kematian mahasiswa UKI ini sebagai perkara sepele, bukan kasus serius nan perlu mendapat perhatian penuh.
Lebih jauh, Manotar mengungkapkan bahwa hingga sekarang terdapat saksi kunci, ialah kawan dekat Kenzha, nan belum pernah diperiksa penyidik. Keluarga tetap bersikeras bahwa Kenzha adalah korban penganiayaan berat hingga berujung kematian, bukan akibat kecelakaan biasa.
Selain itu, family korban memprotes keras proses pra-rekonstruksi nan digelar interogator tanpa melibatkan pihak keluarga.
"Pra-rekonstruksi tanpa kehadiran family itu ilegal. Kami menolak mengakuinya lantaran itu melanggar prosedur hukum," kata Manotar.
Dalam kesempatan nan sama, ayah korban, Eben Haezar Happy Walewangko, menunjukkan bukti luka di tubuh anaknya, termasuk jejak tapak sepatu dan lebam-lebam di beberapa bagian tubuh.
"Apakah ini nan disebut kecelakaan? Ini tapak sepatu tetap membekas jelas, ada luka di kepala, tangan, dan tubuh korban. Ini akibat barang tumpul, bukan kecelakaan biasa," ungkap Eben.