Seberapa Efektif Buyback Bisa Mengembalikan Harga Saham Bank?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan patokan mengenai pembelian saham kembali atau buyback tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 18 Maret 2025. Hal ini merupakan upaya untuk meredam gejolak dunia terhadap pasar modal di Tanah Air. 

OJK mencatat sudah ada 16 emiten nan memanfaatkan aturan buyback tersebut, termasuk emiten perbankan. 

Sebagaimana diketahui sejak akhir tahun lalu, saham perbankan dalam tren negatif. Saham bank-bank besar tercatat telah mengalami penurunan hingga lebih dari 10%.

Menurut Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan sistem buyback saham tanpa RUPS baik untuk jangka pendek dalam menadahi pergerakan saham perbankan. Namun, perbankan juga wajib memperkuat esensial bisnis.

"Untuk jangka panjang bakal dikembalikan kepada esensial upaya perusahaan dan perkembangan kondisi ekonomi nan dapat mempengaruhi upaya perusahaan sehingga penguatan esensial upaya menjadi satu perihal nan wajib," kata Trioksa saat dihubungi detikai.com, Kamis (10/4/2025).

Adapun ketiga big bank nan merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bakal melaksanakan buyback melalui sistem RUPS, lantaran rencana tindakan korporasi tersebut muncul sebelum patokan dari OJK rilis.

Dalam RUPST bulan lalu, pemegang saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) sepakat untuk melaksanakan buyback senilai Rp 3 triliun. Lalu Bank Mandiri (BMRI) dan Bank Negara Indonesia (BBNI), masing-masing, telah mengantongi persetujuan pemegang saham untuk buyback saham senilai Rp 1,17 triliun dan Rp 1,5 triliun. Buyback tersebut akan dilakukan dalam periode 12 bulan sejak disetujui dalam RUPST.

Sementara itu, big bank RI lain, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) bakal melakukan buyback tanpa RUPSdengan nilai maksimal Rp1 triliun untuk periode 26 Maret hingga 24 Juni 2025.

Menurut Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, tindakan buyback cukup untuk mendorong nilai saham BBCA nan sudah terkoreksi 14,21% sepanjang tahun melangkah secara year to date (ytd).

Selain BCA, PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) namalain Panin Bank juga melakukan buyback tanpa RUPS. Nilai buyback maksimal sebesar Rp500 miliar untuk periode 24 Maret hingga 23 Juni 2025.

Dalam keterbukaan informasi, dewan PaninBank menyatakan tindakan itu merupakan salah satu corak usahanya untuk mendukung stabilitas pasar modal dan meningkatkan nilai pemegang saham dan keahlian saham PNBN. Namun, Presiden Direktur PaninBank Herwidayatmo enggan berkomentar mengenai kontribusi tindakan buyback tersebut.

"Kita belum realisasikan. Belum bisa komentar," ujarnya saat dihubungi detikai.com, Kamis (10/4/2025).

Sementara itu, beberapa bank nan memenuhi kriteria untuk buyback tanpa RUPS, tetap belum berencana melakukannya, seperti PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) nan sahamnya ambruk 23,89% ytd.

Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah mengatakan industri perbankan secara umum tetap menunjukkan esensial nan solid dan valuasi mulai menarik pasca koreksi pasar.

"Meskipun ada akibat seperti kenaikan NPL dan ketidakpastian global, sektor perbankan tetap prospektif untuk investasi jangka panjang," ujarnya saat dihubungi detikai.com, Rabu (9/4/2025).

Terpisah, analis Mirae Asset, Handiman Soetoyo menilai sistem buyback saham tanpa RUPS tidak banyak berakibat ke nilai saham, lantaran jumlahnya relatif mini dibandingkan nilai kapitalisasi pasar.

"Namun ini berakibat positif ke bank lantaran mereka bisa buyback di nilai rendah," ujar Handiman saat dihubungi detikai.com, Kamis (10/4/2025).

Ia menguraikan ada sentimen positifnya jika terjadi pemotongan suku kembang dan arus modal asing masuk kembali, tetapi belum bisa dipastikan kapan itu bakal terjadi.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: ADB Pangkas Prospek Ekonomi Negara Berkembang di Asia-Pasifik

Next Article IHSG Ditutup Anjlok 1,14%, Saham Perbankan Jadi Pemberat Utama

Selengkapnya