Satpol Pp Depok Segel Perumahan Di Lahan Bekas Setu Gugur

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, melakukan penyegelan di perumahan di lahan jejak Setu Gugur, Sawangan, Depok. Penyegelan dilakukan lantaran perumahan Al Fatih tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan mengatakan, penyegelan terhadap pembangunan perumahan dikarenakan tidak mempunyai IMB. Hal itu berasas berkas pelimpahan dari DPMPTSP Kota Depok.

“Unitnya (perumahan) kurang lebih setahu saya 100, jika enggak salah ya,” ujar Tono kepada detikai.com, Selasa (22/4/2025).

Tono menjelaskan, perumahan tersebut telah membangun 60 unit dan nan bakal di bangun 40 unit. Sebelumnya, pihak developer perumahan telah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, hingga peringatan untuk penindakan.

“Ada dua letak penyegelan nan dilakukan, penyegelan di bagian depan dan kedua di bagian tengah perumahan nan sedang dibangun,” ucap Tono.

Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan perumahan berasas Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketertiban masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Selain itu terdapat Perda Kota Depok nomor 2 tahun 2024, tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.

“Kami diperkuat surat perintah Kepala Satpol PP Kota Depok nomor 800/346 Satpol PP/2025 tentang perintah penyegelan dan penghentian aktivitas kediaman rumah tinggal dari perumahan Al Fatih di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan,” tegas Tono.

Masih di letak nan sama, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan, sebelumnya DPMPTSP Kota Depok dari Juli 2024 sudah memanggil dengan klarifikasi. Pada Maret 2025 telah melakukan surat pelimpahan kepada tim Penertiban Terpadu Kota Depok.

“Jadi penjelasan SP 1, SP 2, SP 3 sampai pelimpahan, lima tahap, lantaran kami kerja berasas Perda, Perwal, kudu berasas step by step dan tahapan payung hukumnya jelas, sehingga kami secara administratif melimpahkan kepada Pol PP,” ujar Suryana.

Selengkapnya