Sahroni Soal Kapolres Ngada: Jerat Pasal Berlapis, Hukum Maksimal

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 12 Mar 2025 17:57 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta kepolisian menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma pakai pasal berlapis dalam kasus pencabulan anak. Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Tangkapan layar instagram @mediapolresngada).

Jakarta, detikai.com --

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta kepolisian menjerat Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma pakai pasal berlapis dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sahroni berambisi AKBP Fajar dihukum maksimal. Menurut dia, perbuatan pelaku tak lagi bisa diampuni lantaran melakukan semua kasus kejahatan mulai pelecehan, kekerasan seksual, hingga TPPO.

"Saya mendesak Propam Mabes Polri segera pidanakan nan bersangkutan. Pecat, jerat pasal berlapis, serta jatuhi pelaku dengan balasan pidana maksimal. Karena semua kejahatan diborong oleh dia," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (12/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pelecehan, kekerasan seksual terhadap anak, TPPO, ITE, dll. Jadi dia kudu dipidanakan secara maksimal," imbuhnya.

Politikus Partai NasDem itu juga meminta agar penanganan kasus dilakukan sigap dan transparan. Saat ini, ujar Sahroni, masyarakat berambisi pada polisi.

"Harus berani tindak secara tegas dan transparan. Biarkan dia mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di bumi dan di akhirat," kata Sahroni.

"Gimana jejeran bisa tertib jika selevel Kapolresnya berkelakuan begini. Jadi tolong, khususnya kepada para perwira, jaga sikap dan marwah institusi. Kalian dididik bukan untuk perihal seperti ini," imbuhnya.

Polda NTT saat ini belum menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka setelah kasus itu naik penyidikan. Pasalnya, kata Patar, AKBP Fajar belum menjalani pemeriksaan setelah kasus itu naik penyidikan.

Pemeriksaan terhadap AKBP Fajar baru dijadwalkan pada pekan depan di Mabes Polri oleh interogator dari Subdit Renakta Polda NTT.

Dalam kasus ini, Fajar terancam dijerat pasal 6 huruf (c) dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman balasan 12 tahun penjara.

Kasus itu bermulai dari laporan nan diterima dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri nan menemukan adanya video pencabulan nan dilakukan AKBP Fajar nan diunggah ke salah satu situs porno asing.

Tim campuran Mabes Polri dan Polda NTT kemudian mengamankan AKBP Fajar dari salah satu hotel di Kota Kupang pada 20 Februari lalu. Dalam giat tersebut, AKBP Fajar juga diketahui positif menggunakan narkoba.

(ugo/thr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya