Sahroni Dpr Dukung Penyadapan Oleh Kejagung, Asal Sesuai Sop

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi nasional mengenai kerja sama penegakan hukum, termasuk kemungkinan integrasi info komunikasi hingga soal penyadapan.

Dia mendukung perihal tersebut, namun mekanisme penyadapan kudu dijalankan dengan sangat ketat, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Komisi III mengapresiasi sikap Kejagung nan menjamin penyadapan dilakukan sesuai SOP dan tidak sembarangan. Pastikan tetap berbasis pada penghormatan terhadap privasi penduduk negara," kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).

Politikus NasDem ini menuturkan, dengan adanya sistem penyadapan nan sah dan tepat sasaran, penegakan norma pasti bisa menjadi lebih tepat dan akurat.

"Ini krusial agar kita tidak terus ketinggalan era dalam melawan kejahatan nan semakin canggih dan lihai," ungkap Sahroni.

Selain itu, dia juga meminta agar proses penyadapan nan dilakukan pihak Kejagung selalu didahului dengan bukti awal nan kuat dan bukan dilakukan secara asal.

“Namun kudu ada bukti pendukung sebelum dilakukan penyadapan. Karena jangan sampai proses ini malah jadi perangkat nan disalahgunakan. Pastikan bahwa setiap penyadapan murni untuk penegakan hukum, dan bukan untuk kepentingan di luar itu,” demikian Sahroni.

Teken Kerja Sama dengan Provider

Seperti diketahui, Kejagung menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk dalam kerja sama pertukaran info komunikasi.

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan, kerja sama ini konsentrasi pada pertukaran dan pemanfaatan info untuk penegakan hukum, termasuk pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman komunikasi. Kejagung juga menyebut kerja sama ini sesuai dengan UU No.11/2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Puan Tekankan Perlindungan Data Pribadi

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi nasional. Dia menekankan pentingnya menjaga pemisah antara kebutuhan penegakan norma dan perlindungan hak-hak konstitusional penduduk negara di tengah kerja sama tersebut.

“Penegakan norma sangat penting, tapi Kejaksaan kudu memperhatikan kewenangan atas perlindungan info pribadi lantaran kewenangan privat adalah kewenangan konstitusional,” kata Puan, Kamis (26/6/2025).

Puan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Ia menyebut, kepercayaan itu hanya bakal tumbuh jika negara bertindak sesuai hukum. “Penegakan norma nan kuat kudu tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," tegas dia.

Politikus PDIP itu pun menyatakan DPR bakal mengawal setiap corak integrasi teknologi dalam penegakan hukum, selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.

"Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, kudu dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan kewenangan sipil," ungkap cucu Bung Karno tersebut.

"Kemajuan teknologi kudu menjadi sahabat kerakyatan dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan," tutupnya.

Selengkapnya