Saham Termasuk Harta Gono-gini? Begini Penjelasan Lengkapnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Perceraian tentunya tidak diinginkan dalam pernikahan. Ketika seseorang menikah dan tidak membikin perjanjian pra-nikah alias pisah harta, maka bakal terjadi percampuran kekayaan di kemudian harinya.

Sehingga, aset-aset nan mereka beli usai menikah bisa menjadi kekayaan bersama. Ketika pasangan itu bercerai, setiap pihak tentu berkuasa atas kekayaan nan telah mereka dapatkan usai menikah terlepas dari pihak mana nan membelinya.

Lantas apa kabarnya jika pasangan tersebut mempunyai saham perusahaan terbuka dan rumah?

Seperti diketahui, rumah alias aset properti merupakan aset nan tidak mudah dijual. Sementara saham perusahaan terbuka nan melantai di bursa, nilainya bisa saja fluktuatif.

Berikut adalah perihal nan mesti diperhatikan jika kedua aset itu menjadi kekayaan gono-gini.

Cara Bagi Harta Gono-Gini Rumah

Kedua belah pihak bisa melakukan pemecahan sertifikat dari rumah nan menjadi kekayaan bawaan agar kepemilikan rumah terbagi menjadi dua.

Mereka juga bisa membikin surat wasiat agar kelak di masa nan bakal datang saat orangtua dipanggil nan Maha Kuasa, kekayaan nan satu ini bisa diwariskan dengan mudah ke sang anak.

Cara Bagi Harta Gono-Gini Berupa Saham

Agar proses pembagian melangkah dengan cepat, saham nan sudah dibeli bisa dijual dan setelah itu, hasil penjualannya dibagi dua dengan pasangan.

Walau sistem ini terbilang cepat, namun bakal ada potensi jual rugi.

Untuk menghindari akibat jual rugi, salah satu pihak juga bisa membikin rekening saham dan nantinya saham-saham nan ada di rekening salah satu pasangan ditransfer sesuai porsinya jika kedua belah pihak menyepakati perihal itu.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara Jadi Miliarder Lewat Saham Mulai dari Rp10 Juta

Next Article Dibuka Sri Mulyani, IHSG Ngegas Ke Level 7.100

Selengkapnya