ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan patokan baru soal pengenaan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online.
Dalam beleid itu dijelaskan Kementerian Keuangan bakal menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain nan merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) namalain penyelenggara e-commerce, macam Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.
PMSE nan dimaksud berdomisili di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia nan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian mempunyai nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik nan digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik alias pengakses melampaui jumlah tertentu nan ditetapkan Ditjen Pajak.
"Menteri melimpahkan kewenangan dalam corak delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batas nilai transaksi dan/atau jumlah traffic alias pengakses melampaui jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)," tulis beleid nan diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025).
Nah pedagang marketplace online nan bakal dikenakan pajak adalah orang pribadi alias badan nan menerima penghasilan menggunakan rekening bank alias rekening finansial sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia alias menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
Perusahaan jasa pengiriman alias ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya nan melakukan transaksi dengan pembeli peralatan dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang nan bakal dikenakan pajak.
Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan info berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) alias nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace nan ditunjuk untuk memungut pajak.
"Atas penghasilan nan diterima alias diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi nan dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22," tulis pasal 7 ayat 1.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain alias dalam perihal ini penyelengara PMSE.
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 nan diterapkan ialah sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto alias penghasilan nan diterima alias diperoleh pedagang online dan tercantum dalam arsip tagihan. Pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas peralatan mewah.
"Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun melangkah bagi Pedagang Dalam Negeri," tulis pasal 8 ayat 3.
Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai penghasilan nan diterima alias diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan alias potongan sejenis.
Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri nan mempunyai peredaran bruto melampaui Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan info ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama tetap di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan info ke penyelenggara PMSE alias pihak lain nan ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.
"Dalam perihal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mempunyai Peredaran Bruto melampaui Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri kudu menyampaikan info kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan nan menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri mempunyai Peredaran Bruto pada Tahun Pajak melangkah melampaui Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," tulis pasal 6 ayat 6.
Surat pernyataan nan kudu dilaporkan kepada penyelenggara PMSE kudu disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto alias penghasilan pedagang online itu telah melampaui Rp 500.000.000.
(hal/rrd)