ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Penawaran pinjaman angsuran dari tenaga pemasar bank kerap kali sangat menggangu. Bahkan, ada kalanya seseorang ditawarkan pinjaman lewat telepon tanpa henti.
Pengalaman ini menjadi salah satu kejuaraan Anggota DPR RI Komisi XI Fathi di rapat kerja (Raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu, (19/2/2025). Fathi mengatakan, pihaknya sangat terganggu oleh telemarketing salah satu bank swasta nan menawarkannya angsuran tersebut.
"Ada sampai sekarang satu bank swasta nan sering sekali telpon saya nawarin pinjaman angsuran dan kartu kredit, saya marah, tapi tetap telpon. Sampai kadang-kadang ini telpon sudah direject telpon lagi dan lagi," ungkap Fathi.
Ia pun bertanya ke OJK, apa nan kudu dilakukan pengguna jika mendapati kejadian seperti itu. "Ini lapornya kemana? saya udah sampaikan (ke banknya) 'saya bakal laporkan anda, saya rekam'. Dia bilang, 'silakan pak'," tuturnya.
Menjawab perihal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, sejatinya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang untuk menghubungi konsumen ke nomor pribadi.
Namun, kadang-kadang, konsumen kerap tidak sadar ketika misalnya, membuka rekening, lampau menandatangani perjanjian baku dimana membikin konsumen bersedia untuk dihubungi oleh PUJK. Perjanjian tersebut memang biasanya ditulis dalam ukuran kecil.
"Kadang kita nggak baca ya, lantaran kecil-kecil, kita tanda tangan semua, gitu. Nah, itu menjadi pegangan mereka (PUJK)," tandas Friderica nan kerap disapa Kiki.
Meski demikian, Kiki menegaskan, pihaknya terus mengingatkan kepada PUJK mengenai patokan perlindungan konsumen. Ia pun mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan ke OJK jika mendapati gangguan tidak wajar dari telemarketing.
Diketahui, Otoritas Jasa finansial (OJK) telah menerima 36.873 kejuaraan per 22 Januari 2025. Adapun perbankan menjadi sektor terbanyak nan diadukan dengan total sebesar 14.007.
Setelah itu dilanjutkan dengan sektor Pembiayaan Lembaga Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML), dan sektor Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) dengan masing-masing total kejuaraan sebesar 21.071 dan 1.542.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS
Next Article OJK: Kredit Bank Tumbuh 11,4% per Agustus 2024, NPL Turun Tipis