Ruu Kuhap Baru, Kpk Soroti Soal Aturan Penyadapan Dan Kewenangan Penyidik

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Hal lain, kata Budi soal penyelidik. Dalam draf RUU KUHAP, penyelidik hanya dianggap sebagai mencari peristiwa pidana. Padahal tugas mereka di KPK bisa sampai menemukan perangkat bukti dan apalagi punya kewenangan diangkat dan diberhentikan langsung oleh KPK.

"Artinya kan ada reduksi kewenangan dari penyelidik ya, lantaran penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berkuasa untuk mencari peristiwa tindak pidananya. Sedangkan penyelidik di KPK apalagi sampai ke untuk mencari sekurang-kurangnya 2 perangkat bukti, termasuk mengenai dengan pengangkatan penyelidik ya. KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidiknya sendiri," ucap dia.

Ditanya soal berapa banyak pasal bermasalah, Budi menyebut jumlahnya cukup banyak.

"Ya ada beberapa poin, kelak bakal kami sampaikan secara detilnya. Ya sekitar itu (belasan), kelak kami sampaikan tentunya seperti apa. Karena memang tetap dalam pembahasan di internal juga," ucap dia.

Selengkapnya