ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal segera disahkan pada rapat paripurna besok, 4 Februari 2025. Dalam draf RUU BUMN, pasal 3F tertera patokan modal Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lainnya.
Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dapat berasal dari biaya tunai, peralatan milik negara, dan saham milik negara.
Modal Danantara nan ditetapkan dalam RUU tersebut paling sedikit sebesar Rp 1.000 triliun. Angka tersebut berasal dari modal konsolidasi BUMN tahun kitab 2023 nan sebesar Rp 1.135 triliun.
Modal Danantara sebagaimana dimaksud dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.
Selain itu, RUU tersebut juga menyebutkan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Uperasional dan pinak ketiga.
Keuntungan alias kerugian nan dialami badan Danantara dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada merupakan untung alias kerugian Badan.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Saham BUMN Kompak Ambruk, Investor Tunggu Kepastian Danantara
Next Article Superholding BUMN Bakal Mirip Temasek, Ini Profilnya