Riza Chalid Tersangka, Pakar: Kejagung Sudah Siap Tembus Tembok Politik

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pakar norma Universitas Lampung, Hieronymus Soerja Tisnanta, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) nan menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.

Ia menilai Kejagung telah menunjukkan kepercayaan kuat untuk menembus “tembok pelindung” nan membekingi Muhammad Riza Chalid (MRC), salah satu tersangka utama dalam perkara korupsi minyak mentah dan produk kilang.

Menurut Tisna, sapaan berkawan Hieronymus, Kejagung dipastikan telah memahami latar belakang MRC nan dikenal mempunyai jaringan dan pengaruh kuat. Oleh lantaran itu, langkah penetapan status tersangka terhadap MRC dinilai bukan keputusan gegabah.

“Pertama mengenai dengan bukti. Kejaksaan mudah mendapatkan bukti untuk penetapan tersangka. Problemnya adalah problem politik,” kata Tisna saat dimintai tanggapan, Jumat (11/7/2025).

Ia menyebut, hambatan utama bukan lagi pada aspek yuridis alias perangkat bukti, melainkan tantangan politik nan mengitarinya. Meski demikian, Kejagung dinilai cukup percaya diri menghadapi situasi tersebut.

“Namun sepertinya Kejagung punya kepercayaan bisa menembus tembok besar nan memagari MRC. Tembok ini bakal jebol dengan komitmen pemerintah, khususnya presiden,” tegasnya.

Saat ini, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid belum ditahan lantaran berada di luar negeri, tepatnya di Singapura.

Bicara soal korupsi tata kelola minyak, mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku siap dipanggil interogator Kejaksaan Agung untuk bersaksi. Supaya kasus ini bisa terungkap terang benderang, Ahok apalagi meminta persidang...

Tunjukkan Komitmen Kejagung

Tisna menilai, penetapan tersangka terhadap MRC merupakan langkah krusial nan menunjukkan komitmen norma Kejaksaan Agung.

Ia membandingkan dengan kasus sebelumnya saat Petral dibubarkan tanpa adanya proses norma terhadap aktor-aktor di baliknya.

“Kalau dulu Petral dibubarkan dan memunculkan pemain baru, dan tidak ada tindakan hukum. Kalau sekarang ada tindakan norma dengan penetapan MRC sebagai tersangka, saya memandang sebagai komitmen Kejagung sebagai lembaga negara nan punya kewenangan menegakkan hukum,” ujarnya.

Namun dia juga mengingatkan pentingnya pengawalan publik terhadap proses norma agar tidak berakhir di tengah jalan. Ia mencontohkan kasus dugaan suap minyak sawit (CPO) nan menyeret nama Marcella, di mana opini publik dibangun untuk melemahkan proses hukum.

“Ini sebuah corak perlawanan dari para koruptor. Nah, MRC punya keahlian untuk itu (melakukan perihal nan sama),” katanya.

Tisna pun mendorong agar masyarakat sipil dan media ikut mengawal kasus ini. Menurutnya, reaksi publik sejauh ini tetap terbilang tenang, padahal penetapan MRC sebagai tersangka adalah langkah besar.

“Persoalannya sipil society sepertinya juga sejuk ayem. Padahal penetapan MRC ini kan luar biasa. Hal nan krusial gimana komitmen Kejaksaan ini bisa kita jaga,” pungkasnya.

Selengkapnya