Ri Raup Rp 33,73 T Dari Pajak Ekonomi Digital, Ini Rinciannya

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Februari 2025, penerimaan dari sektor upaya ekonomi digital sebesar Rp33,73 triliun. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Dwi menjelaskan jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 26,18 triliun, pajak mata uang digital sebesar Rp 1,39 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,23 triliun, dan pajak nan dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan peralatan dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Februari 2025 pemerintah telah menunjuk 222 pelaku upaya PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Februari 2025 dilakukan sebelas pencabutan nan meliputi PT Fashion Eservices Indonesia, Netflix International B.V., Activision Blizzard International B.V, Fenix International Limited, NBA Properties, Inc., BEX Travel Asia Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Unity Technologies ApS, EPIC GAMES INTERNATIONALS. AR.L., BERTRANGE, ROOTBRANCH, GLOBAL CLOUD INFRASTRUCTURE LIMITED, dan HOTELS.COM, L.P.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keseluruhan pemungut nan telah ditunjuk, 188 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025," kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, penerimaan pajak mata uang digital telah terkumpul sebesar Rp1,39 triliun sampai dengan Februari 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 393,12 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 126,39 miliar penerimaan 2025.

Penerimaan pajak mata uang digital tersebut terdiri dari Rp 560,61 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan mata uang digital di exchanger dan Rp 825,75 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian mata uang digital di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,23 triliun sampai dengan Februari 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 196,49 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas kembang pinjaman nan diterima WPDN dan BUT sebesar Rp832,59 miliar, PPh 26 atas kembang pinjaman nan diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,68 triliun. Penerimaan pajak atas upaya ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.

Hingga Februari 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,94 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp93,93 miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp199,96 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berupaya (level playing field) bagi pelaku upaya baik konvensional maupun digital, pemerintah tetap bakal terus menunjuk para pelaku upaya PMSE nan melakukan penjualan produk maupun pemberian jasa digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," tambah Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah bakal menggali potensi penerimaan pajak upaya ekonomi digital lainnya seperti pajak mata uang digital atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas kembang pinjaman nan dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan peralatan dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

(kil/kil)

Selengkapnya