ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Status perdagangan tumbuhan kratom di dalam negeri tetap belum jelas, meski sekarang sudah boleh diekspor. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, hingga saat ini belum ada patokan unik nan mengatur peredaran kratom di pasar domestik.
"Jadi belum ada peraturan nan mengenai dengan perdagangan di dalam negeri. Ini kan kebanyakan untuk ekspor semua," ujar Budi saat ditemui usai melepas ekspor perdana kratom di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China, Cikarang, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).
Hal ini berarti, meskipun kratom sudah mendapat izin ekspor berasas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, tidak serta-merta produk ini bisa dijual bebas di dalam negeri. Ketika ditanya apakah ini berfaedah kratom bisa diperjualbelikan secara bebas di dalam negeri, Budi tidak memberikan jawaban tegas.
"Belum ada patokan unik ya. Tapi pada prinsipnya, diekspor boleh sesuai dengan ketentuan nan ada," katanya.
Kratom sebelumnya sempat masuk dalam daftar narkotika golongan 1, nan berfaedah peredarannya sangat dibatasi. Namun, setelah melalui beragam kajian dan pertimbangan pemerintah, statusnya sekarang berubah.
"Ya sekarang sudah nggak ada masalah. Waktu itu kan sudah disepakati. Akhirnya dikeluarkan Permendag dan sudah diperbolehkan untuk ekspor," jelasnya.
Meskipun kratom sekarang menjadi komoditas ekspor potensial, belum adanya izin perdagangan untuk di dalam negeri, membikin posisinya di pasar domestik tetap abu-abu. Tanpa patokan nan jelas, industri dan pelaku upaya di dalam negeri saat ini tetap perlu menunggu kepastian norma mengenai apakah kratom bisa dijual secara legal di pasar lokal alias hanya terbatas untuk ekspor.
(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini: