ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bakal mengeluarkan patokan baru mengenai pemberantasan gambling online (Judol). Hal ini menjadi keputusan rapat terbatas (ratas) diegelar di Istana Negara, Senin (17/2/2025).
"Salah satu langkah nan bakal diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan, kemungkinan dibentuk PP (Peraturan Pemerintah), nan mungkin mengatur lebih tegas lagi mengenai upaya kita melawan gambling online," kata Meutya, kepada wartawan usai rapat.
Ia mengatakan juga telah memaparkan kepada Presiden mengenai upaya blokir konten gambling online telah mencapai nyaris 1.000.000 situs. Namun menurutnya, pemblokiran situs belum menyelesaikan masalah.
Sehingga pemerintah juga menerapkan sistem di mana platform-platform digital wajib bekerja-sama untuk mengidentifikasi dan menurunkan konten nan mengenai dengan gambling online serta pornografi anak.
"Kami mewajibkan platform untuk melakukan take down konten tersebut dalam waktu secepat mungkin," kata Meutya
Selain itu pengarahan dari Presiden Prabowo, menurutnya, penanganan gambling online bakal dilakukan secara berkepanjangan dan melibatkan beragam pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta lembaga mengenai lainnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya agar melakukan penelusuran terhadap sistem pembayarannya di gambling online.
"Tadi bapak minta itu, jadi perang sama gambling online dikuatkan lagi. Tidak hanya take down situs maupun aplikasi. Tapi sekarang juga ditelusuri payment gateway-nya, aliran uangnnya ditelusuri," kata Hasan, usai Rapat Terbatas (Ratas), di Istana Negara, Senin (17/2/2025).
Menurutnya pemerintah juga bakal bekerja sama dengan berabgai negara untuk mengatasi persoalan ini. Melihat banyaknya operator gambling online nan berada di luar negeri.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: AI Bantu Tranformasi & Efisiensi BUMN, Talenta Digitalnya Siap?
Next Article 3 Juta Situs Judi Online Diblokir, Menkominfo: Selebgram Juga Disikat