Revisi Uu Asn, Pemerintah Siap Beri Masukan Bila Terima Materi Resmi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pemerintah bakal menyampaikan masukan dalam proses revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) andaikan telah menerima materi resminya dari DPR RI.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan revisi UU ASN merupakan inisiatif legislatif dan pihaknya tetap menunggu penyerahan arsip resmi sebelum menentukan sikap alias usulan.

"Kalau tidak salah, itu inisiatif DPR ya. Saya belum tahu materinya apa," kata Rini, seperti dilansir Antara.

Mengenai kemungkinan usulan nan disiapkan kementerian, seperti penyelesaian tenaga honorer, pola rekrutmen ASN, alias sistem kerja nan lebih fleksibel, Rini menyatakan pihaknya bakal menyesuaikan dengan materi nan diterima secara umum dari DPR.

"Tergantung materinya. Tentunya kelak kami pun bakal memberikan masukan, jika sudah kami terima dengan resmi," ujarnya.

Inisiasi DPR

DPR RI sedang menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Di dalamnya, presiden bakal diberikan kewenangan mengangkat, memindahkan, sampai memberhentikan pejabat tinggi dari tingkat pusat hingga pemerintah daerah.

Atas rancangan undang-undang (RUU) prioritas DPR RI ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin pun memberikan beberapa catatan, salah satunya soal desentralisasi nan sudah sejak lama menjadi semangat Indonesia.

"Memang jika secara manajemen pemerintahan, semua itu, terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, kewenangan itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/4), seperti dilansir Antara.

"Tapi, lantaran negara kita negara kesatuan nan disentralisasikan, nan menghadirkan wilayah otonom kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan (ke kepala daerah)," imbuhnya.

Ia mengatakan rencana penambahan kewenangan presiden tersebut tidak sesuai dengan desentralisasi alias otonomi daerah.

Arse belum menjelaskan kapan Komisi II DPR bakal mulai menggodok RUU ASN. Draf RUU tersebut tetap disempurnakan oleh Badan Keahlian DPR RI.

Apabila revisi ini disahkan, presiden bakal mempunyai kendali langsung terhadap dua kategori kedudukan berikut, yaitu:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Saat ini sudah jadi kewenangan Presiden) nan meliputi:

2. Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Provinsi)

3. Inspektur Jenderal (Irjen)

4. Deputi di lembaga non-kementerian (seperti di BKN, KemenPANRB)

5. Staf mahir menteri

6. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)

7. Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dan lain-lain)

8. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sekda Kab/Kota)

9. Kepala Biro di kementerian

10. Direktur di bawah Dirjen

Meski begitu, tidak semua kedudukan ASN bisa diintervensi langsung oleh presiden. Beberapa tetap menjadi tanggung jawab menteri alias kepala daerah, seperti kedudukan pengurus meliputi kepala bagian, camat, dan kepala bidang. Lalu, kedudukan pengawas, seperti kasubag, lurah, pengawas teknis, dan kedudukan fungsional seperti guru, dokter, auditor, penyuluh, peneliti, dan arsiparis.

Jangan Sampai Revisi UU ASN Jadi Alasan Komisi II Tak Bahas RUU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan jangan sampai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi argumen bagi komisinya untuk tidak membahas RUU Pemilu alias nan diwacanakan menjadi Omnibus Law Politik.

Ia mengatakan RUU ASN memang sudah direncanakan bakal dibahas Komisi II DPR. Namun, dia menilai bahwa tidak ada urgensi bagi DPR segera membahas RUU tersebut lantaran UU ASN sebelumnya sudah diubah dan disahkan pada tahun 2023.

"Kalau mengenai Undang-Undang ASN, ya baru pertama kita mendengarkan rencana dari tim keahlian, badan keahlian. Untuk draf-draf Undang-Undang ASN kelak kita lihat lagi," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Namun, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR bakal memprioritaskan RUU Pemilu untuk segera dibahas di komisinya.

Menurut Aria, komisi nan membidangi urusan pemerintahan dan politik dalam negeri itu sudah mengundang beragam pihak untuk meminta aspirasi mengenai pertimbangan penyelenggaraan pemilu. Pihak-pihak nan sudah diundang itu, di antaranya pengamat, akademisi, hingga organisasi nonpemerintah.

Memasuki masa sidang nan baru, Komisi II DPR RI juga bakal kembali mengundang beragam pihak mengenai pertimbangan pemilu, mulai dari akademisi dari Universitas Gadjah Mada hingga peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS).

"Kita undang sebagai narasumber untuk pertimbangan pemilu, nan gunanya untuk dibahas dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu," katanya.

Selengkapnya