ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif.
Ia pun diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Pada saat bersamaan, Kosasih diduga memperkaya sejumlah pihak lain dan korporasi.
Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua pengadil anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).
Kosasih didakwa bersama-sama dengan jejak Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan oleh penuntut umum dari KPK.
"Bahwa perbuatan melawan norma terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan finansial negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun alias setidak-tidaknya jumlah tersebut berasas laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar personil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sarumpaet, nan disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,45 miliar. Ia juga menerima untung dalam mata duit asing, ialah 127.037 dollar AS, 283.000 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won Korea.
"Pihak lain nan turut diduga diperkaya dari skema ini adalah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 dollar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta," ucap JPU.
KPK resmi mengumumkan dan menahan mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, Rabu kemarin. Antonius menjadi tersangka kasus korupsi investasi fiktif nan melibatkan PT Taspen nan diduga merugikan finansial negara hingga Rp200 miliar.