Respons 5 Pejabat Soal Marak Preman Berkedok Ormas Minta Thr

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Jelang lebaran, sejumlah orang nan mengaku dari organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa ke beragam pihak. Dalam aksinya, mereka kerap melakukan dengan langkah paksa dan intimidasi. 

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak polisi menindak preman berkedok Ormas tersebut. Ia mngatakan, keberadaan preman berkedok ormas itu sudah lama dikeluhkan masyarakat, lembaga pemerintah, pengusaha, dan pihak-pihak nan selama ini menjadi korban pemalakan. Bahkan mereka sering menebar teror.

"Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak," kata Abdullah, Sabtu, 22 Maret 2025.

Abdullah mengatakan mereka kerap berkeliling ke lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, pabrik-pabrik, toko, dan tempat-tempat nan bisa mereka palak untuk minta THR menjelang hari raya Lebaran. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemaksaan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) merupakan tindakan nan tidak perlu dilakukan.

“THR itu ‘kan bertindak untuk nan bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, jika pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan,” kata Muhaimin merespons kejadian organisasi kemasyarakatan (ormas) memaksa meminta THR saat ditemui di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025 seperti dilansir Antara.

Menurut Muhaimin, THR merupakan tanggung jawab pemberi kerja kepada tenaga kerja. Oleh karena itu, kata dia, THR sudah semestinya diberikan terlepas ada alias tidaknya paksaan dari pihak tertentu.

Kemudian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pemerintah wilayah maupun pengusaha.

Pernyataan itu muncul setelah maraknya laporan mengenai proposal nan mengatasnamakan ormas meminta THR. Dia menjelaskan, pemungutan THR itu merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).

"Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun," katanya dalam video nan diunggah di akun IG miliknya @dedimulyadi71 pada Selasa 18 Maret 2025.

Larangan pemungutan THR, kata Dedi, merupakan corak support untuk mencegah perilaku korupsi.

Berikut sederet respons sejumlah pihak mengenai maraknya ormas preman nan memaksa minta THR, dihimpun oleh Tim News detikai.com:

Promosi 1

Komisi III Usul Polisi Buat Posko Pengaduan

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak, polisi menindak preman berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas) nan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa. 

Abdullah mengatakan, keberadaan preman berkedok ormas itu sudah lama dikeluhkan masyarakat, lembaga pemerintah, pengusaha, dan pihak-pihak nan selama ini menjadi korban pemalakan. Bahkan mereka sering menebar teror.

"Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak," kata Abdullah, Sabtu, (22/3/2025).

Abdullah mengatakan mereka kerap berkeliling ke lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, pabrik-pabrik, toko, dan tempat-tempat nan bisa mereka palak untuk minta THR menjelang hari raya Lebaran. 

"Mereka membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap korban. Jelas itu corak premanisme nan tidak boleh dibiarkan," tegasnya.

Untuk itu, dia mendesak pihak kepolisian untuk menertibkan dan menangkap para preman nan mengaku sebagai ormas itu. 

Ia mengusulkan agar polisi membikin posko pengaduan bagi masyarakat nan menjadi korban pemalakan THR. 

"Polisi bisa membikin posko pengaduan bagi masyarakat nan menjadi korban preman berkedok ormas. Masyarakat kudu berani lapor ke polisi," imbuh Abdullah.

Wamen Investasi: Masalah Krusial

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai kejadian viralnya ormas nan meminta jatah THR ke pengusaha jadi masalah nan perlu perhatian.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu angkat bicara. Dia menegaskan, gangguan ormas minta THR jadi persoalan nan saat ini dihadapi.

"Betul, ya itu memang adalah persoalan nan sangat krusial," ungkap Todotua di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dia menegaskan tak segan untuk menindak tegas praktik oknum ormas tersebut. Pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan penegak hukum

"Kan kita terus berkoordinasi dengan abdi negara norma untuk menyelesaikan itu," tegas dia.

Wamenag: Budaya Lebaran Sejak Dulu, Tak Perlu Dipersoalkan

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i menilai kejadian ormas meminta tunjangan hari raya (THR) ke para pengusaha adalah budaya saat lebaran di Indonesia sejak lama. Menurut Syafi'i, perihal tersebut tidak perlu dipermasalahkan.

"Saya kira itu kejadian budaya lebaran di Indonesia sejak dulu kala, tidak perlu kita persoalkan," ujar Wamenag Syafi’i dikutip Selasa (25/3/2025).

Syafi'i mengatakan terkadang ormas-ormas memang mendapatkan THR dan juga tidak. Jika pun dapat, ada jumlah THR-nya nan juga lebih maupun kurang.

"Ya, mungkin ada nan lebih, ada nan kurang dan sebagainya. Ya, kadang-kadang dapat, kadang-kadang enggak," kata politikus Partai Gerindra ini.

Menko PM: Hanya Untuk nan Bekerja

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemaksaan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) merupakan tindakan nan tidak perlu dilakukan.

“THR itu ‘kan bertindak untuk nan bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, jika pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan,” kata Muhaimin merespons kejadian organisasi kemasyarakatan (ormas) memaksa meminta THR saat ditemui di Jakarta, Selasa (25/3) seperti dilansir Antara.

Menurut Muhaimin, THR merupakan tanggung jawab pemberi kerja kepada tenaga kerja. Oleh karena itu, kata dia, THR sudah semestinya diberikan terlepas ada alias tidaknya paksaan dari pihak tertentu.

“Sebetulnya semua perusahaan dan ketua perusahaan memang bertanggung jawab memberi THR kepada para pekerja,” kata Menko PM.

Dedi Mulyadi Melarang Ormas Minta THR

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pemerintah wilayah maupun pengusaha.

Pernyataan itu muncul setelah maraknya laporan mengenai proposal nan mengatasnamakan ormas meminta THR. Dia menjelaskan, pemungutan THR itu merupakan bagian dari pungutan liar (pungli).

"Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun," katanya dalam video nan diunggah di akun IG miliknya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025).

Larangan pemungutan THR, kata Dedi, merupakan corak support untuk mencegah perilaku korupsi.

"Ya kan jika kita mau dukung antikorupsi, pemerintahan nan bersih, ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR menjelang Lebaran," ucapnya.

Jika dilanggengkan, Dedi mengatakan pemungutan tersebut berpotensi mengarah pada praktik korupsi lainnya.

"Karena kelak bakal mengambil dari nan bukan peruntukannya. Karena enggak ada tuh titel anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapapun, enggak ada," tandasnya.

Di sisi lain, Dedi pun tak menampik bahwa pemungutan THR sekarang membikin kepala dinas dan wali kota pusing.

"Kita jujur-jujur aja nih, tanggal-tanggal gini kepala dinas pusing, wali kota juga pusing sama lantaran orang datang ke kantor, semuanya minta THR. Sedangkan kepala dinas itu mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya. Kalau itu dibagiin, keluarganya enggak ada. Terus mau ngambilnya dari pos mana?" ujarnya.

Maka dari itu, Dedi mengingatkan agar seluruh pihak sama-sama mendorong antikorupsi. Salah satunya dengan tidak melakukan pungli dengan dalih THR.     ReplyForward

Infografis

Selengkapnya