Resmi, Bei Buka Pendaftaran Liquidity Provider

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan peraturan liquidity provider saham Peraturan ini mulai bertindak efektif pada hari ini, 8 Mei 2025. Langkah tersebut bermaksud untuk menciptakan pasar modal nan lebih teratur, wajar, dan efisien sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.

Kegiatan tersebut diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar norma penerapan Liquidity Provider Saham.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan beragam pemangku kepentingan.

"Peran Liquidity Provider menjadi sangat krusial dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan nilai wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (8/5).

Secara umum, Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh aktivitas liqudity provider saham, termasuk di dalamnya payung norma atas kriteria saham nan dapat dikuotasikan oleh liquidity provider saham.

Adapun kriteria saham nan dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, gelombang transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan esensial saham.

Pengaturan mengenai kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa.

Sebagai catatan, penerapan liquidity provider saham ini tidak bertindak untuk seluruh saham nan tercatat di BEI. Setiap enam bulan sekali, BEI bakal menerbitkan daftar pengaruh liquidity provider saham nan berisi kumpulan saham terpilih berasas kriteria tertentu nan dapat dipilih oleh liquidity provider saham untuk dilakukan kuotasi setiap hari Bursa dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.

Sementara itu, Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan Anggota Bursa nan berkeinginan menjadi liqudity provider saham.

Persyaratan nan dimaksud meliputi status Anggota Bursa nan tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, mempunyai Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liqudity Provider Saham.

Proses permohonan lisensi bagi seluruh Anggota Bursa nan berkeinginan menjadi Liquidity Provider Saham secara resmi dibuka mulai 8 Mei 2025.

"BEI mengundang seluruh Anggota Bursa nan berkeinginan untuk dapat mengusulkan permohonan lisensi Liqudity Provider Saham sesuai dengan ketentuan nan telah diatur dalam peraturan tersebut," ungkapnya.

Dengan diberlakukannya kedua peraturan tersebut, diharapkan peran strategis liquidity provider saham di pasar modal Indonesia dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, saham ditransaksikan sesuai dengan fair value dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan penanammodal terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI.

Peraturan Nomor II-Q dan III-Q secara komplit dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Miris! Warga RI Lebih Tertarik Judol Dibanding Saham

Next Article Buyback Saham Lanjut, Saham GOTO Diramal Bisa ke Cepek

Selengkapnya