Remaja Difabel Jadi Tersangka Bakar Ka Di Jogja Terancam 12 Tahun Bui

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, detikai.com --

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan M (17) sebagai tersangka kasus pembakaran tiga gerbong kereta api persediaan di jalur stabling Stasiun Tugu Yogyakarta.

M ditangkap pada Rabu (12/3) kemarin beberapa jam setelah kejadian kebakaran di area Malioboro, Kota Yogyakarta. Dia ditangkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, kajian rekaman kamera pengawas alias CCTV, serta info lapangan lainnya.

"Statusnya pada siang ini rencana [diumumkan] tersangka," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endriadi mengatakan, M merupakan seorang remaja laki-laki penyandang disabilitas motorik nan mengalami kesulitan berkomunikasi. Dengan support ahli bahasa isyarat, terungkap motif M dalam melakukan aksinya lantaran dipicu rasa sakit hati terhadap petugas PT. KAI.

Endri bilang, M sakit hati lantaran sering diturunkan dari kereta api di stasiun berikutnya. Penyebabnya, dia beberapa kali kesempatan kedapatan menumpang tanpa mempunyai tiket.

Menurut Endri, berasas hasil pengamatan rekaman CCTV dan permintaan keterangan, M memasuki Stasiun Tugu dari arah samping menuju salah satu gerbong nan terparkir di jalur stabling.

Selanjutnya, dia menyulut api menggunakan kertas kardus dan korek gas pada bangku busa di dalam gerbong hingga si jago merah membakar dua unit KA pelaksana dan satu unit premium.

"Kami terhadap nan berkepentingan juga memintakan pemeriksaan psikologis secara psikiatrikum, itu tetap dalam proses dan rencananya hari ini," ujar Endri.

Atas perbuatannya, M terancam dikenakan Pasal 180 jo Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian alias Pasal 187 KUHP alias Pasal 188 KUHP alias Pasal 406 KUHP. "Dengan ancaman 12 tahun," pungkas Endriadi.

Deputy Daop 6 Nugroho Dwi Sasongko sementara itu menyebut pelaku kemungkinan memanfaatkan kelengahan petugas patroli saat memasuki area Stasiun Tugu Yogyakarta.

"Jadi masuk pas pagi juga, tidak dari malam hari, langsung bakar dan pergi gitu aja. Jadi pengamanan sudah ada, tapi mungkin menyelinap," kata Dwi di Mapolda DIY.

Dwi mengatakan persinggungan M dengan PT. KAI bukan hanya kali ini saja. Dwi membeberkan info bahwa M sudah sebanyak 9 kali diturunkan oleh kondektur lantaran ketahuan tak bertiket dan telah terjadi sejak 2022.

M juga disebut beberapa kali melakukan tindakan vandalisme dengan mengganjal kereta menggunakan balok kayu di perlintasan area Bekasi, Jawa Barat. Pelaku apalagi diklaim terlibat pencurian sepeda motor terparkir di Stasiun Palur, Karanganyar, Jawa Tengah.

"Rententan riwayat pelaku cukup banyak dan kebetulan mengenai dengan perkeretaapian," ujarnya.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya