Regulasi Makin Jelas, Aset Kripto Punya Potensi Cerah Di Ri

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini industri aset mata uang digital di Indonesia mempunyai masa depan nan cerah. Hal ini tercermin dari tingginya nilai transaksi aset mata uang digital sepanjang 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, mengambil terhadap aset mata uang digital sudah semakin masif di beragam bagian dunia. Perkembangan ini didukung oleh kejelasan soal izin dan posisi dari beragam otoritas alias regulator terhadap aset mata uang digital tersebut.

Sebagai contoh, pada 2023 lampau Uni Eropa sudah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Regulasi Pasar Aset Kripto alias The Markets in Crypto Assets Regulation (MiCA). Regulasi ini mulai bertindak penuh pada Desember 2024 lalu.

"Sementara jika kita lihat di Amerika Serikat juga mencatat pencapaian krusial nan ditandai dengan regulator di sana ialah Securities and Exchange Commission (SEC) nan pada Januari 2024 telah resmi menyetujui perdagangan instrumen Exchange Traded Fund atauETF nan berbasisBitcoin spot. Ini tentu juga mendorong peningkatan mengambil oleh para penanammodal institusional besar," ungkap Hasan dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di Jakarta Selasa, (11/2/2025).

Kemudian, SEC juga kembali memperkuat ekosistem aset digital dengan menerbitkan persetujuan perdagangan ETF dengan berbasis kombinasi Bitcoin dan Ethereum mulai tahun 2025.

Hasan pun menjelaskan, kapitalisasi pasar aset mata uang digital di bumi telah meningkat sebesar 45,7% menjadi US$ 3,4 triliun pada 2024. Laporan dari Six Annual Global Crypto Hedge Fund nan dirilis oleh PWC pada 2024 juga menunjukkan bahwa sekitar 47% lindung nilai alias Hedge Fund tradisional sekarang telah mempunyai eksposur terhadap aset digital, alias meningkat 29% dari tahun sebelumnya.

"Pertumbuhan ini semua tentu mencerminkan gimana meningkatnya minat dari para penanammodal retail maupun penanammodal lembaga terhadap kelas aset baru tersebut," ujar dia.

Dia melanjutkan, merujuk laporan dari Chainanalysis, Indonesia menempati ranking ketiga di dalam urutan ranking Global Crypto Adoption Index pada 2024. Indonesia berada di bawah India dan Nigeria.

OJK menyebut, per Desember 2024, jumlah pengguna aset mata uang digital nan membuka akun di seluruh platform resmi di Indonesia telah mencapai 22,9 juta pengguna. Adapun nilai transaksi aset mata uang digital di dalam negeri mencapai Rp 650,6 triliun pada 2024. Angka ini meningkat lebih dari empat kali lipat alias 335,9% dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tentu pertumbuhan ini tidak hanya mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan aset mata uang digital oleh masyarakat, tetapi juga semakin menegaskan peran strategis Indonesia di dalam peta ekosistem aset finansial digita dunia nan apalagi diakui dan dinyatakan dengan beberapa parameter nan dipublikasikan," terang Hasan.

OJK pun telah menerbitkan beberapa izin nan pada akhirnya bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan aset kripto. Regulasi ini meliputi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD Termasuk Kripto dan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD dan Aset Kripto.

Dalam kesempatan nan sama, Research Lead of the Emergent Money Systems workstream of theCambridge Digital Assets Programme at theCambridge Centre for Alternative Finance, Roman Proskalovich menuturkan, regulator terus berupaya membawa aset mata uang digital ke dalam parameter regulasi.Salah satu alasannya adalah mengambil aset mata uang digital nan terus berkembang.

"Dan kita juga memandang sejumlah peristiwa nan telah merugikan konsumen. Misalnya, jatuhnya FTX, jatuhnya stablecoin Terra LUNA. Jadi, regulator di seluruh bumi memahami bahwa mengabaikan stablecoin bukanlah solusi nan baik lagi dan mereka mulai mengambil tindakan," kata Roman.

Sebagai regulator, OJK terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap aset kripto. Ini mengingat, pengawasan aset digital nan satu ini sudah beranjak ke OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djoko Kurnijanto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan kepada OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan mengenai aset kripto. Sebelumnya aset mata uang digital telah diawasi oleh Bappebti dan masuk pengelompokkan aset komoditas.

"Ketika sudah berada di kita, maka lantaran sudah diklasifikasi sebagai aset finansial ini pengaturannya kudu sejajar dengan lembaga jasa finansial di bagian nan lain," pungkas dia.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cegah Potensi Manipulasi-Spekulasi, OJK Awasi Ketat Koin Kripto

Next Article OJK: Sepanjang 2024 Bank Tumbuh Sesuai Target

Selengkapnya