ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) datang pada rapat kerja berbareng Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Kamis (23/1/2025).
Pada rapat tersebut, Walhi meminta DPR agar tidak mengikuti jejak kejahatan Presiden Joko Widodo namalain Jokowi namalain Mulyono mengenai memberikan izin tambang kepada perguruan tinggi.
"Bapak, ibu nan terhormat di DPR, berhentilah mengikuti jejak kejahatan Mulyono. Dia nan menghancurkan republik ini," kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, dalam rapat.
Mukti mengingatkan banyak rakyat pesisir nan tergusur dan dikriminalisasi pengusaha tambang. "Kenapa kudu kami nan marah? Coba ketika berkonflik, ke mana orang-orang itu ditinggal di pesisir pantai, petani-petani, akibat digusur tambang, dikriminalisasi, hanya ke tempat ini dan ke tempat kami," kata Mukti.
Mukri menegaskan pihaknya menolak keras keterlibatan alias pemberian akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi. Pihaknya meminta pemerintah tidak mengotori bumi pendidikan.
"Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ustadz ke lahan-lahan kotor. Jangan sampai kampus nan punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur," kata Mukti.
"Jika mereka tempat kita bertanya tentang intelektualitas, diceburkan, gimana dia bakal kemudian menjadi bersih ketika menyampaikan pikiran jika telah tercemari oleh lumpur-lumpur tambang," sambungnya.
Baca juga Jokowi Terbitkan Perpres Baru Soal Pengelolaan Tambang oleh Ormas Keagamaan
Ramai-ramai organisasi masyarakat (ormas) keagamaan menjadi bahan perbincangan lantaran mendapat privilege dari Presiden Jokowi (Jokowi) untuk mengelola tambang. Keputusan mengenai ormas keagamaan kelola tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerinta...
Di RUU Minerba, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal nan salah satunya mengatur jika perguruan tinggi nantinya bisa mengelola tambang.
Rapat digelar di tengah masa reses DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025) nan dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.
Dalam rapat, Bob mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan soal adanya perubahan pasal dalam RUU Minerba.
Ada 11 poin nan meyangkut kebutuhan norma nan dipaparkan. Salah satunya soal prioritas pemberian wilayah izin upaya pertambangan (WIUP) diberikan kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.
"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan langkah prioritas. Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," disebutkan dalam paparan TA Baleg.
Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan soal tambahan beberapa pasal dalam Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Terutama soal patokan nan mengusulkan Perguruan Tinggi bisa mengelola tambang.
Doli menyampaikan, jika adanya revisi ini dilakukan semata-mata menguatkan keberpihakan negara kepada masyarakat.
"Ini sebetulnya nan kita revisi itu untuk memperkuat affirmative action keberpihakan negara dan pemerintah kepada masyarakat terhadap sumber daya mineral nan dikehendaki oleh negara," kata Doli.
Menurutnya, Baleg DPR RI mau merumuskan lebih konkret Pasal 33 dan UUD 1945.
"Kalau dulu kan bentuknya diserahkan ke ormas-ormas dan itu diatur payung hukumnya kan peraturan presiden dan peraturan pemerintah. Nah sekarang itu kita mau angkat," kata Doli.
"Jadi diatur lebih lanjut gimana peran masyarakat, keterlibatan masyarakat untuk mendapatkan affirmative action dalam pengelolaan sumber daya alam itu melalui ormas, melalui perguruan tinggi, melalui badan-badan upaya UKM dan segala macam. Itu nan sebetulnya titik tekan dari revisi undang-undang ini," sambungnya.
Menurut Doli, tidak ada perdebatan secara serius soal revisi tersebut. Sebab, info mengenai pembahasan di Baleg ini sudah masuk dua pekan sebelumnya.
"Jadi sebenarnya tidak ada perdebatan nan terlalu serius, hanya kita sepakat tadi kita cari-cara nan memang memenuhi tadi materiil dan prosedural dalam penyelenggaraan pembahasan undang-undang ini," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya sudah menerima beragam macam masukan dan pandangan mengenai revisi UU Minerba. Panitia Kerja RUU Minerba juga sudah sepakat dibentuk, dan dalam RUU Minerba bakal segera diusulkan dibawa ke Rapat Paripurna agar jadi RUU inisiatif DPR RI.
"Bahwa walaupun ini dalam pembahasan kewenangan inisiatif baleg dalam rangka untuk memenuhi meaningful participation itu. Mungkin satu dua hari besok ini diajukan diparipurna menjadi kewenangan inisiatif, kita dengarkan masukan dari masyarakat," pungkasnya.