ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Pada Rabu (16/4), Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pisah nan diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. Keputusan itu juga membacakan perihal kewenangan asuh anak Baim dan Paula.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, membeberkan bahwa dalam proses mediasi, baik Baim dan Paula menunjukkan kemauan untuk tetap mengasuh anak secara bersama.
Pihak Paula Verhoeven sebelumnya sempat mengusulkan pengasuhan selama enam bulan bergantian. Namun, Majelis Hakim memutuskan waktu pengasuhan nan lebih singkat demi pertimbangan psikologis anak, ialah per dua minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam putusan Majelis Hakim ini nyaris mirip. Hanya saja tentang waktunya, majelis pengadil menentukan tidak enam bulan, tetapi dua inggu," ujar Suryana, seperti dikutip Detik, Rabu (16/4)
Merujuk pada putusan tersebut, dengan demikian, anak-anak bakal tinggal dua minggu berbareng Paula dan dua minggu berikutnya berbareng Baim, secara bergantian.
"Dua minggu pertama di termohon, dua minggu berikutnya di pemohon mengingat beragam macam pertimbangan lantaran memang kondisi anak jika terlalu lama juga bagaimana, gitu," kata Suryana.
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan itu secara resmi menetapkan kedua anak berada dalam pemeliharaan berbareng kedua orang tuanya.
"Sehingga tentang kewenangan asuh anak ini ditetapkan bahwa menetapkan anak nan berjulukan Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama. Dengan setelah putusan ini berkekuatan tetap, dengan ketentuan dua pekan pertama dengan termohon dan dua pekan kedua berikutnya dengan pemohon. Terus bergantian seperti itu untuk mendekatkan antara kedua orang tuanya," pungkas dia.
(wiw)
[Gambas:Video CNN]