ARTICLE AD BOX
detikai.com
Minggu, 11 Mei 2025 18:56 WIB

Jakarta, detikai.com --
Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 nan berisi penugasan kepada prajurit di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia merupakan bagian dari kerja sama pengamanan nan berkarakter rutin dan preventif.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI nan tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," ujar Kristomei melalui keterangan tertulis, Minggu (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi di antaranya pendidikan dan pelatihan; pertukaran info untuk kepentingan penegakan hukum; penugasan prajurit TNI di Kejaksaan; dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
Kemudian support dan support personel TNI dalam penyelenggaraan tugas dan kegunaan Kejaksaan; support kepada TNI di bagian Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, support norma litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan norma lainnya; pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan kegunaan sesuai kebutuhan; koordinasi teknis investigasi dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menuturkan pelbagai corak support TNI tersebut dilaksanakan berasas permintaan resmi dan kebutuhan nan terukur, serta tetap merujuk pada ketentuan norma nan berlaku.
Kata dia, TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana nan diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," ucap dia.
Pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan lingkungan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam ST dimaksud, TNI mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) alias 30 personel untuk melaksanakan pengamanan Kejati, dan 1 Regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari. Pelaksanaan penugasan pada awal Mei 2025 hingga selesai.
Adapun personel TNI nan ditunjuk untuk melaksanakan pengamanan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah jejeran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Hal tersebut mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]