ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 22 April 2025 - 10:06 WIB
Jakarta, detikai.com - Muncul dorongan agar ada pergantian posisi Wakil Presiden alias Wapres nan saat ini ditempati Gibran Rakabuming Raka. Namun, ada dugaan pergantian Gibran mustahil bisa terjadi.
Demikian disampaikan pengamat politik Boni Hargens menanggapi adanya dorongan Gibran diganti dari sejumlah purnawirawan jenderal TNI.
Boni menilai Presiden dan Wakil Presiden merupakan dwitunggal nan dipilih oleh rakyat secara langsung melalui Pemilu Presiden alias Pilpres.
"Belakangan muncul aktivitas politik kontroversial nan mengusulkan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam kerakyatan konstitusional Indonesia, perihal macam itu mustahil bisa terjadi. Presiden dan Wakil Presiden adalah dwitunggal nan dipilih secara berbareng dan secara langsung oleh rakyat dalam Pemilu," kata Boni dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025.
Pengamat politik Boni Hargens
Photo :
- ANTARA/Sigid Kurniawan
Boni mengatakan langkah mengganti Wapres di tengah jalannya pemerintahan bertentangan dengan konstitusi. Boni menyebut langkah itu tidak ada di dalam UUD 1945.
Dia menjelaskan dalam Pasal 7A UUD 1945, hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan Presiden dan alias Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
"Pasal 7A UUD 1945 hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan Presiden dan alias Wakil Presiden dalam masa jabatannya andaikan salah satu alias keduanya terbukti melakukan pelanggaran norma berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden alias wakil presiden," jelas Boni.
Menurut Boni, sampai saat ini tak ada satu pun klausul nan dilakukan oleh Wapres Gibran. Ia menduga ada upaya untuk membikin keruh suasana politik Indonesia.
Dia bilang saat ini pemerintah RI mesti bekerja keras menghadapi tantangan dunia seperti perang jual beli antara Amerika Serikat (AS) dan China.
"Terutama di bagian ekonomi sebagai akibat dari perang jual beli antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) namalain China," katanya.
Ia menyebut apa nan dilakukan oleh golongan nan mendesak mengganti Wapres merupakan tindakan politik kekuasaan. Lebih lanjut, menurut dia, aktivitas itu dapat mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan Indonesia.
"Apa nan dilakukan oleh golongan nan menyudutkan Wapres Gibran adalah politik kekuasaan nan vulgar dan inkonstitusional. Gerakan macam ini berpotensi mengganggu stabilitas politik dan jalannya pemerintahan demokratis hasil pemilu," tuturnya.
Sebagai informasi, sejumlah purnawirawan TNI mengeluarkan 8 pernyataan tentang kondisi bangsa Indonesia sekarang. Salah satunya meminta putra dari Presiden RI-7 Jokowi ialah Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari posisi Wapres RI.
Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa purnawirawan TNI tersebut antara lain Try Sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Halaman Selanjutnya
"Pasal 7A UUD 1945 hanya menetapkan beberapa dasar pemakzulan Presiden dan alias Wakil Presiden dalam masa jabatannya andaikan salah satu alias keduanya terbukti melakukan pelanggaran norma berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden alias wakil presiden," jelas Boni.