ARTICLE AD BOX
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan pemisah usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Pengusulan kenaikan pemisah usia pensiun ini bermaksud mendorong skill dan pekerjaan pegawai ASN, dan saya lihat tingkat angan hidup nan semakin meningkat sehingga wajar pemisah usia pensiun ASN ditambah, baik nan berada pada kedudukan struktural maupun kedudukan fungsional," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).