ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polisi tetap mendalami kasus dugaan praktik prostitusi online nan beraksi di Apartement Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pengguna jasa terancam dijerat pidana.
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menerangkan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, nan tergabung dalam dua golongan berbeda.
Mereka menawarkan anak-anak di bawah umur via aplikasi Michat. Namun, para pelaku juga membikin grup di aplikasi Whatapps berjulukan T*kT*k dan F*mil*m*rt, di mana dalam grup tersebut beranggotakan sekitar 50 orang.
"Joki menawarkan wanita kepada tamu melalui aplikasi Michat dan andaikan ada tamu nan berkeinginan maka terlebih dulu bakal dilakukan transaksi untuk tarif," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2025)
Seto mengatakan, jika ada sudah kesepakatan diantara tamu dengan para korban, bakal diarahkan untuk pergi ke letak nan telah ditentukan. "Kemudian salah satu pelaku bakal menemui dan mengantarkan tamu ke kamar," ujar dia.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim menambahkan, pihaknya bakal mendalami pengguna prositusi dalam kasus ini.
"Betul, itu sedang kita dalami. Cuma pada saat kita tangkap nggak ada (tamu), mereka tidak sedang menemani tamu," ujar dia saat dihubungi, Selasa.
Kiki mengatakan, pihak mencoba mengidentifikasi para tamu korban. Menurut keterangan, berasal dari kalangan nan beragam, apalagi ada nan sudah berumur lanjut.
"Bermacam-macam, saya tanya ragam usia saja dari nan muda sampai nan tua ada. Kalau background pekerjaan mereka (tersangka) nggak tahu pasti, lantaran nggak pernah nanya juga tamunya pekerjaan nya apa, nan krusial dia booking bayar," ujar dia.
Kepada polisi, kedua golongan sudah menjalankan praktik prostitusi selama tiga bulan. Mereka menyewa bilik apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, secara harian.
"Berdasarkan keterangan mereka ini masuk ke 3 bulan mereka. Dari hasil pemeriksaan (mereka) sewa harian," ujar dia.