ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/kelurahan diluncurkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Sejatinya Posbankum ini diharapkan dapat menyelesaikan sebanyak mungkin sejumlah perkara di tingkat desa, agar beban pengadilan berkurang dan masyarakat mendapatkan keadilan nan cepat.
Peluncuran Posbankum tersebut dihadiri Wakil Menteri Desa Riza Patria, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, Sekjen Propindo (Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia) Heikal Safar, dan Ketua Mahkamah Agung Sunarto serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesempatan itu, Sekjen Propindo, Heikal Safar menyatakan bahwa Propindo sangat mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini.
"Tentunya kami bakal mengerahkan seluruh personil Propindo berkedudukan aktif di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia. Pasalnya Layanan Posbankum di 80.000 desa / kelurahan ini sangat berfaedah bermaksud untuk membantu masyarakat nan tidak bisa mendapatkan support hukum," ujar Sekjen Propindo, Heikal.
Heikal menjelaskan, organisasi Propindo telah terbentuk di 38 Provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. "Insya Allah Propindo bisa berkontribusi nyata dalam pembentukan Posbankum di 80.000 desa/kelurahan."
"Sehingga program pemerintahan Presiden Prabowo melalui Kementerian Hukum resmi meluncurkan Posbankum di 80.000 desa alias kelurahan sangat sesuai dengan program Propindo dalam rangka memperluas jasa akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia," ungkap Heikal.
Gratis untuk Tiap Warga
Kementerian Hukum (Kemenkum) menghadirkan 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) nan tersebar di desa/kelurahan seluruh Indonesia, dan dapat dimanfaatkan secara cuma-cuma untuk tiap penduduk negara.
“Keadilan itu merupakan kewenangan bagi seluruh penduduk negara, tetapi negara kudu mempunyai keberpihakan nan lebih kepada mereka nan kurang mampu. Kehadiran Pos Bantuan Hukum hari ini menjawab perihal itu,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas di Gedung Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/6) seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut Supratman mengatakan bahwa saat ini sudah ada 777 organisasi support norma nan bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum untuk memberikan support norma secara pro bono alias cuma-cuma kepada masyarakat nan membutuhkan.
Ia menjamin bahwa kehadiran ratusan organisasi tersebut nan setiap tiga tahun diakreditasi kembali oleh pemerintah dapat berfaedah bagi masyarakat.
Ia juga mengatakan bahwa melalui program tersebut, dan didukung kepala desa/lurah sebagai ahli tenteram serta paralegal terlatih oleh Kemenkum, maka dapat mengurangi beban perkara dari abdi negara penegak norma maupun pengadilan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkum Constantiunus Kristomo mengatakan bahwa sistem kerja Posbankum adalah menerima persoalan dari warga, dan memediasi guna menyelesaikan masalah.
Kendati demikian, jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan, maka Posbankum bakal merujuknya kepada organisasi support norma agar penduduk dapat didampingi untuk lanjut ke tahapan penyelesaian masalah berikutnya.
“Kalau orang nan enggak cukup miskin, dan enggak cukup kaya untuk bayar pengacara, maka tadi itu, pro bono. Makanya, di sini kami melibatkan organisasi advokat, mereka nan sudah betul-betul memberikan kami daftar nama advokat pro bono di tiap kabupaten,” kata Kristomo.