ARTICLE AD BOX
Medan, detikai.com --
Jasad seorang wanita ditemukan terkubur di lahan perkebunan sawit di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara (Sumut).
Belakangan terungkap bahwa korban Nurolom Ritonga dibunuh oleh pacarnya sendiri Zefri (38) penduduk Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka berprasangka korban dijodohkan dengan laki-laki lain.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring M didampingi Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting mengatakan Zefri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membunuh pacarnya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ditangkap di Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Petugas juga mengamankan peralatan bukti berupa kerudung ungu milik korban, 1 daster hingga ponsel korban," kata Aditya, Jumat (4/4).
Pembunuhan itu bermulai saat tersangka mengetahui korban dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-temannya di sebuah warung makan Situmbaga, Kabupaten Padanglawas Utara pada 5 Februari 2025.
"Hal itu membikin tersangka berprasangka dan berujung cekcok. Tersangka kemudian membujuk korban untuk menyelesaikan masalah mereka," ujarnya.
Aditya mengatakan cekcok bersambung dan tersangka menyekap korban hingga tewas lampau mengubur jasadnya di kebun kelapa sawit pada 6 Febuari.
"Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, nan sebagian dijual dan digadaikan," katanya.
Usai menghabisi nyawa kekasihnya itu, tersangka langsung melarikan diri ke Jambi, dan meninggalkan sepeda motor milik korban. Belakangan jasad korban ditemukan pada 10 Februari.
"Penemuan jasad korban terkubur pertama kali oleh penduduk nan sedang melakukan survey terhadap lahan sawit milik Paimin. Polisi segera melakukan penyelidikan," ucapnya.
Jasad korban dievakuasi ke rumah sakit. Korban teridentifikasi sebagai Nurolom Ritonga. Dari hasil autopsi master forensik RSU Rantauprapat, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban.
"Luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, nan mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung. Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Aditya, akhirnya tersangka sukses ditangkap di area Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada 1 April.
"Dari pemeriksaan tersangka mengaku pembunuhan tersebut dipicu emosi berprasangka terhadap korban nan dijodohkan dengan temannya. Korban merupakan pacar tersangka," ujarnya
Aditya menyebut atas perbuatannya tersebut tersangka Zefri dijerat pasal berlapis dengan ancaman balasan penjara seumur hidup.
"Tersangka dikenakan pasal 340, subsidair pasal 338, dan alias pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas)," katanya.
(fra/fnr/fra)
[Gambas:Video CNN]