Pramono Turunkan Pajak Bahan Bakar Di Jakarta, Dprd Harap Bisa Ringankan Beban Masyarakat

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Anggota Komisi C DPRD Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Brando Susanto merespons positif kebijakan penurunan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum sebesar 2%. Ia menilai bahwa setiap pajak pemerintah/Pemerintah Daerah nan dipungut pastilah mempunyai akibat pada laju pembangunan di suatu wilayah, apalagi di wilayah (pemerintah daerah).

Namun, pemerintah dan pemerintah wilayah juga mempunyai kewenangan unik untuk memberikan relaksasi pajak (pengurangan/penghapusan) untuk situasi nan berkarakter khusus, misal kondisi ekonomi rakyat, mengundang investasi tertentu dan sejumlah argumen lain nan dibolehkan perundangan pajak.

“Relaksasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) nan digulirkan oleh Gubernur Pramono Anung sebenarnya untuk memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan sangat dinantikan. Apalagi bahan bakar adalah sarana utama (selain listrik) untuk melakukan aktivitas sehari-hari di masyarakat, khususnya lampau lintas orang, peralatan alias jasa,” ujar Brando, Jumat (25/04/2025).

Hal ini, lanjut Brando, mengingat kondisi ekonomi masyarakat nan belum pulih sepenuhnya pasca pandemi Covid-19 ditambah dengan perang tarif Amerika-China dan Rusia, sebagai kota dunia tentu Jakarta sangat terdampak. Untuk itu langkah relaksasi pajak PBBKB bagi masyarakat sudah tepat.

“Pertanyaan selanjutnya apakah ini bakal optimal. Pajak PBBKB adalah dorongan ekonomi masyarakat, jadi diharapkan tentu optimal membantu meringankan beban masyarakat termasuk bumi upaya di Jakarta. Tentu, bilamana dirasa perlu, maka ada sektor-sektor lain nan juga tetap dipertimbangkan pemberian relaksasi pajak lainnya,” katanya.

Inisiatif Eksekutif

Ia mengatakan, relaksasi pajak (PBBKB) adalah inisiatif pelaksana di Balai Kota dalam perihal ini Gubernur Pram-Doel, jadi pada waktunya bakal dibahas berbareng komisi C sebagai komisi mengenai di legislatif.

“Pada tahapan implementasi, sebagai corak pengawasan, harusnya Komisi C memanggil para pengusaha principal bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, AKR, untuk memberikan laporan mengenai relaksasi ini tepat sasaran. Jangan sampai relaksasi pajak jadi selipan kantong margin pengusaha bahan bakar tadi. Harus Transparan dan Komisi C melakukan monitoring, cek ke lapangan dan investigasi laporan masyarakat,” ujar Wakil Sekretaris Fraksi PDI-P DPRD Jakarta tersebut.

Brando juga berambisi agar Dinas Pajak (Dispenda) kudu jeli mengecek laporan klaim relaksasi pajak BBM nan diturunkan tersebut agar kebijakan tersebut betul-betul mempunyai akibat kebermanfaatan bagi ekonomi masyarakat.

“Dinas Pajak (Dispenda) mesti sangat jeli mengecek laporan klaim Relaksasi Pajak BBM nan diturunkan ini. Sekali lagi, jangan jadi arena korporasi alias pengusaha nyelipin di kantong margin korporasi, tapi kudu jadi stimulus bagi ekonomi masyarakat Jakarta dari kebijakan ini,” tegas Brando.

Turunkan Tarif Pajak BBM

Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum sebesar 2%.

Menurut Pramono, perihal itu sebagai relaksasi bagi masyarakat Jakarta nan mana sebelumnya tarif pajak nan bertindak untuk kendaraan pribadi sebesar 10%.

"Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami bakal memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon, nan dulu dipungut 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2% untuk kendaraan umum," ujarnya di Balai Kota Jakarta, dilansir detikaicom, Rabu 23 April 2025.

Selengkapnya