ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dalam rangka antisipasi dan memberikan rasa kondusif Korps Adhyaksa dalam bertugas. Penjagaan pun hanya sebatas pada gedung dan aset nan merupakan objek vital negara.
“Bahwa kegunaan perbantuan support pengamanan nan lakukan oleh TNI itu lebih berkarakter kepada pengamanan nan berkarakter bentuk terhadap aset, gedung. Sedangkan mengenai dengan penyelenggaraan tugas-tugas fungsinya tentu kami melakukan itu secara independen,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Menurut Harli, merujuk pada Undang-Undang TNI Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan support dukungan pengamanan terhadap aset-aset alias objek vital strategis.
“Tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara nan sangat strategis. Nah gimana jaksa-jaksa ini bisa bekerja secara baik, nyaman, tentu kudu ada corak pengamanan juga. Nah itulah nan dikolaborasikan, dikerjasamakan,” jelas dia.
Kerja Sama Kejaksaan-TNI Sudah Berjalan 6 Bulan
Harli mengulas, sejak Nota Kesepahaman alias MoU diteken antara TNI dan Kejaksaan pada 2023 lalu, setidaknya perbantuan telah melangkah selama enam bulan terakhir, terhitung 2025 ini.
“Di Kejaksaan Agung ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan jika tidak salah. Ada perbantuan pengamanan nan dilakukan oleh TNI, tapi teman-teman media bisa merasakan. Misalnya apakah ada semakin mempersulit misalnya, kan tidak."
"Hanya corak pengamanan sebagai antisipasi. Dan saya kira itu sangat wajar dalam rangka justru mendukung gimana kami bekerja bisa lebih baik,” kata Harli menandaskan.
Satu Pleton TNI Diterjunkan untuk Amankan Kejati
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Terkait perihal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan proses tersebut.
“Iya betul ada pengamanan yg dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah, di wilayah sedang berproses,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 nan dikeluarkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), pasukan nan dikerahkan ialah sebanyak 1 Satuan Setingkat Pleton (SST) alias 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati, sementara satu regu alias 10 personel mengamankan Kejari.
“Pengamanan itu corak kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” jelas Harli.
Lebih lanjut, dia menyatakan penempatan personel di Kejati dan Kejari adalah corak koordinasi dan support TNI terhadap kejaksaan dalam menjalankan tugas.
“Itu corak support TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tandasnya.