ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 22 Mei 2025 12:37 WIB

Jakarta, detikai.com --
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 memungkinkan jaksa serta personil keluarganya mendapatkan perlindungan dari abdi negara kepolisian.
Hal itu termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) dalam Perpres diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu, 21 Mei 2025 kemarin.
"Perlindungan negara nan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau personil keluarga," bunyi Pasal 5 ayat 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 3 Perpres itu menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan.
Pasal 5 ayat 2 menjelaskan personil family nan dimaksud adalah orang nan mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas alias ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang nan mempunyai hubungan perkawinan, alias orang nan jadi tanggungan dari Jaksa.
Selain bisa mendapatkan perlindungan dari kepolisian, Perpres ini mengatur jaksa juga bisa mendapatkan perlindungan dari TNI. Hal itu diatur pada Bab III Perpres 66/2025 tentang Perlindungan Negara oleh TNI.
Pasal 9 ayat 1 menjelaskan terdapat tiga corak perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan terhadap lembaga kejaksaan, support dan support personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, serta corak pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nan berkarakter strategis.
"Bentuk perlindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nan berkarakter strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perihal nan berangkaian dengan kedaulatan dan pertahanan negara," bunyi Pasal 9 ayat 2.
(mnf/dal)
[Gambas:Video CNN]