ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 01 Mei 2025 11:22 WIB

Jakarta, detikai.com --
Presiden Prabowo Subianto mengklaim mendukung upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Prabowo menyindir banyaknya koruptor nan tidak mau mengembalikan aset nan sudah dicuri dari negara.
"Saya dukung UU Perampasan Aset. lezat saja, udah maling enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja deh itu," kata Prabowo di depan massa tindakan peringatan hari pekerja sedunia alias May Day di Monas, Jakarta, Kamis (1/5).
Prabowo menambahkan bakal teruskan perlawanan untuk koruptor. Lebih lanjut, Prabowo menyindir ada pihak-pihak nan menikmati duit dari koruptor, salah satunya dengan menggelar demonstrasi nan memihak koruptor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Prabowo tidak menyebut siapa koruptor nan dimaksud.
"Nanti dikasih duit lo demo dukung koruptor, gue heran di Indonesia ada demo dukung koruptor," sindir Prabowo.
RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar tuntutan mahasiswa dalam gelombang tindakan unjuk rasa 'Indonesia Gelap' baru-baru ini. Mereka mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Padahal pada 2023, RUU Perampasan Aset sempat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden Jokowi kala itu apalagi telah mengirim surat presiden (surpres) RUU tersebut bernomor R 22-Pres-05-2023 nan dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas berbareng DPR.
Di dalamnya, RUU Perampasan Aset mengatur kewenangan mengenai perampasan aset minimal senilai Rp100 juta. RUU tersebut juga bisa menyita aset penyelenggara negara nan dinilai tak wajar tanpa kudu melalui proses pidana.
"Aset tindak pidana nan dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset nan berbobot paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas angkat bunyi soal nasib RUU Perampasan Aset nan hingga saat ini tak kunjung masuk dalam daftar agenda program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas.
Supratman mengungkap bahwa RUU Perampasan Aset tetap memerlukan waktu nan cukup sebelum bisa dibahas. Utamanya, kata dia, kesepakatan dari ketua dan fraksi partai di DPR.
"Sekali lagi butuh waktu nan cukup untuk kami mengkonsolidasi semua kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi nan ada di DPR," kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (18/2).
(thr/mfh/dal)
[Gambas:Video CNN]