ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant alias rekening nan tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih. Data rekening diperoleh berasas laporan dari perbankan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pihaknya menemukan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar tanpa ada pembaruan info nasabah.
"Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian duit dan kejahatan lainnya, nan bakal merugikan kepentingan masyarakat alias apalagi perekonomian Indonesia secara umum," kata Ivan dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang lima tahun terakhir, Ivan menyebut maraknya penggunaan rekening dormant nan tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi sasaran kejahatan. Hal itu antara lain digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan norma baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant nan tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian info nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap mempunyai tanggungjawab untuk melakukan pembayaran biaya manajemen kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya lenyap serta ditutup oleh pihak bank," beber Ivan.
Dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant serta setelah dilakukan upaya pengkinian info nasabah, berasas info nan diperoleh dari perbankan pada 15 Mei 2025 PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening nan dikategorikan dormant. Uang pengguna dipastikan tetap kondusif dan 100% utuh.
"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar kewenangan dan kepentingan pengguna bisa terlindungi - duit pengguna tetap kondusif dan 100% utuh," tegasnya.
Bagi nan mau menyampaikan keberatan mengenai penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan https://bit.ly/FormHensem. Selanjutnya, isi blangko dengan komplit dan teliti.
"Mudah saja mengaktifkan kembali, nan diperlukan adalah pengguna berkepentingan menyampaikan ke bank alias PPATK apakah rekening mau diaktifkan alias ditutup," imbuhnya.
(acd/acd)