ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Presiden RI Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2025 mengenai tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Mengutip Pasal 1 Ayat 3 BPI Danantara adalah badan nan melaksanakan tugas pemerintah di bagian pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN.
Lalu Pasal 5 menuliskan bahwa organ badan terdiri dari majelis pengawas dan badan pelaksana. Diketahui, majelis pengawas terdiri dari Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua, Muliaman Hadad menjabat sebagai wakil ketua.
Sementara personil majelis pengawas terdiri dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair juga ditunjuk sebagai salah satu majelis pengawas.
Lalu badan pelaksana terdiri dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani sebagai Kepala alias CEO, Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer (COO), dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer (CIO).
Dewan Penasehat terdiri dari Presiden Prabowo juga melibatkan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), Organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Berdasarkan pasal 6, Dewan Pengawas terdiri atas ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, dan perwakilan dari kementerian nan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian perekonomian, keuangan, kementerian dandi bagian investasi sebagai anggota. Sertad pejabat negara alias pihak lain sebafau anggota.
"Ketua, wakil ketua, dan personil Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," tulis beleid tersebut.
Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling rendah pejabat eselon I. Ketua, wakil ketua, dan personil Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat untuk masa kedudukan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kedudukan berikutnya.
Tugas dan kewenangan majelis pengawas tertera pada Pasal 7 nan bekerja melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan nan dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas atas persetujuan Presiden berkuasa menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta parameter keahlian utama nan diusulkan Badan Pelaksana, melakukan pertimbangan pencapaian parameter keahlian utama, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, menyampaikan laporan pertanggungiawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden
Selain itu, remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden, menyetujui laporan finansial tahunan Badan, dan memberhentikan sementara personil Badan Pelaksana.
Dalam melaksanakan tugasnya, merujuk pada Pasal 9, majelis pengawas dibantu oleh sekretariat dan komite. Sekretariat dan komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas komite audit, komite etik dan, komite remunerasi dan sumber daya manusia.
Sementara badan pelaksana berasas Pasal 12 terdiri atas, kepala merangkap personil san anggota.Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berasal dari unsur profesional. Seluruh personil Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Salah satu personil Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat menjadi Kepala Badan Pelaksana oleh Presiden. Serta, masa kedudukan personil Badan Pel,aksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk Ikali masa kedudukan berikutnya.
Mengacu pada Pasal 14, Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berjumlah 3 orang alias sesuai dengan kebutuhan.
Pembidangan kepala dan personil Badan Pelaksana paling sedikit di antaranya, kepala merangkap personil membidangi paling sedikit kegunaan sekretariat, audit, dan sumber daya manusia. Selain itu, personil nan membidangi paling sedikit kegunaan manajemen risiko, personil nan membidangi paling sedikit kegunaan pengembangan upaya dan operasional, personil nan membidangi paling sedikit kegunaan investasi dan keuangan, dan personil nan membidangi kegunaan lain sesuai kebutuhan.
Pada Pasal 15, Badan Pelaksana bekerja pengurusan operasional Badan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana berkuasa merumuskan dan menetapkan kebijakan Badan, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional Badan, menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas, menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta parameter keahlian utama kepada Dewan Pengawas.
Selain itu, menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta lain bagi pegawai Badan. Serta, mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan.
"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Pelaksana dapat mengangkat profesional," sebut patokan tersebut.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Anjlok Lebih dari 2%, Investor Khawatir Soal Danantara?
Next Article Kepala BP Danantara Gelar Rapat dengan Dirut PLN, Ini nan Dibahas