ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram di Bogor, Bekasi, dan Tegal.
"Pada kesempatan ini, saya bakal menyampaikan hasil penindakan nan dilakukan oleh tim interogator dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengenai dengan laporan-laporan penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh beberapa tersangka," tutur Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Nunung mengulas, para pelaku memindahkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi, nan kemudian dijual dengan nilai lebih tinggi, dengan isi gas nan tidak sesuai standar.
"Dari hasil penyelidikan nan dilakukan sejak awal Maret, kami sukses menangkap lima tersangka nan terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini. Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Kemudian, tabung nan telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan nilai nan tidak sesuai dengan nilai nan ditetapkan pemerintah," jelas dia.
Dari pengungkapan tersebut, Polri menyita sebanyak 1.000 tabung gas, perangkat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan nan digunakan dalam aktivitas terlarangan ini.
Total kerugian nan ditimbulkan dari kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar, nan mencakup kerugian negara dari selisih nilai dan kerugian bagi konsumen nan menerima gas dengan kualitas nan tidak sesuai.