ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan bakal memproses investigasi kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Djuhandhani menanggapi KPK dan Kejaksaan Agung nan ikut mengusut kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.
"Saya rasa tidak (tumpang tindih). Kan sudah jelas pasalnya sudah berbeda," kata Djuhandhani di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani menerangkan, kewenangan kepolisian mencari dugaan tindak pidana umum. Karena itu, dia menilai koordinasi dengan pihak KPK belum diperlukan.
"Karena KPK itu kan mengenai dengan tindak pidana korupsi. Tugas kami hanya melaksanakan penyelidikan-penyidikan mengenai tindak pidana umum. Dalam perihal ini mengenai kasus pemalsuan mengenai dengan SHGB nan sudah muncul tersebut," ujar dia.
"Mungkin obyek kasusnya saja nan mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subyek hukumnya berbeda," dia menambahkan.
Sementara mengenai penyelidikan nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Djuhandhani mengaku belum mengetahui secara detail.
"Mungkin bisa tanyakan ke Kejagung. Tapi setahu saya jika tindak pidana umum itu nan menangani adalah kepolisian. Nggak tahu jika Kejagung menangani juga. Ini kami nggak tahu, malah dari rekan-rekan nan tahu," ujar dia.
Kades Kohod Mangkir Panggilan Polri
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin mangkir saat dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus pagar laut di wilayahnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya telah mengundang Kades Kohod tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai kasus pagar laut, namun tak kunjung hadir.
"Kepala desa, kami sudah memanggil tapi belum hadir," kata Djuhandhani di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani menerangkan, Arsin diundang penjelasan saat kasus tersebut tetap dalam tahap penyelidikan. Menurut dia, lantaran sifatnya undangan maka interogator tak terlalu ambil pusing mengenai ketidakhadiran Kades Kohod tersebut.
"Kami undang ya. Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja jika undangan, penjelasan dengan sifatnya undangan, itu bisa terserah enggak hadir," ujar dia.
Namun jenderal bintang satu Polri itu mengingatkan, pemanggilan bakal mempunyai akibat norma setelah kasus nan ditangani naik ke penyidikan.
Penanganan kasus pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sendiri diketahui telah dinaikkan ke tahap investigasi (sidik) setelah polisi menemukan unsur pidana berupa dugaan pemalsuan sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB).
"Kalau sudah menemukan tindak pidana kita melaksanakan penyidikan nantinya kami sudah siap. Dengan upaya sepaksa pun kami sudah siap," ujar Djuhandhani menegaskan.