Polri: Eks Kapolres Ngada Buat Konten Porno Anak Dan Unggah Ke Web

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 13 Mar 2025 20:52 WIB

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma membikin konten pornografi anak dan mengunggahnya ke situs internet. Dijerat Pasal UU ITE. Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma membikin konten pornografi anak dan mengunggahnya ke situs internet. Dijerat Pasal UU ITE. (detikai.com/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Jakarta, detikai.com --

Polisi menyebut eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja membikin konten pornografi anak dan mengunggahnya ke situs internet. Adapun korban kekerasan seksual Fajar terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

"Perbuatan nan berkepentingan membikin konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan alias membikin dapat diaksesnya konten tersebut melalui website alias forum pornografi anak di darkweb nan dapat diakses siapapun nan berasosiasi di dalam forum tersebut," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan menjelaskan polisi bakal memeriksa tiga unit ponsel nan telah disita untuk mendalami perbuatan nan dilakukan Fajar. Bareskrim Polri, kata dia, memberikan asistensi terhadap penanganan perkara ini.

Khususnya mengenai dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Polri menyatakan jumlah korban pelecehan seksual oleh Fajar ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

"Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan kebenaran bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konvensi pers di Jakarta.

Trunoyudo menjelaskan korban ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.

Ia pun mengatakan interogator telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya