Polri Dan Kejaksaan Kompak Dorong Pengguna Narkoba Direhabilitasi, Tapi Bandar Ditindak Tegas

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi sinergisitas nan dilakukan Polri, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menekan peredaran narkotika di wilayah norma Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan oleh personil Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas usai mengikuti kunjungan kerja spesifik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025). Dia mengatakan, Komisi III DPR memandang keahlian penegakan norma di Jakarta dalam memberantas narkoba sudah menunjukkan kemajuan.

"Alhamdulillah Komisi III sangat mengapresiasi keahlian Kapolda Metro Jaya nan sangat bagus dan juga turunnya kriminalisasi pencegahan narkoba bisa dicegah secara maksimal dan ke depan saya percaya komisi III juga percaya bahwa pencegahan di DKI Jakarta dan penanganannya sangat tegas dibanding wilayah-wilayah lain," kata Hasbiallah.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menjelaskan, pihaknya secara intensif menjalankan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, nyaris setiap pekan, lebih dari 100 orang ditangkap mengenai penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Namun sebagian besar dari mereka adalah pengguna, bukan pengedar. Dia menegaskan, pengguna narkoba haruslah dianggap sebagai korban dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

"Kami selalu menganggap sebagai korban, korban ini dimaksimalkan untuk dilakukan rehabilitasi dan itu menjadi tanggung jawab negara. Dan langkah-langkah preventif dari awal kami sudah lakukan seperti penyuluhan, penindakan nyaris setiap saat, apalagi penangkapan terhadap penyalahguna alias pengguna ini per minggunya di atas 100. Artinya apa? Peredaran narkoba itu ada," ujar Kapolda Metro.

Keadilan Restoratif untuk Korban Narkoba

Menurut dia, penanganan menyeluruh hanya bisa dilakukan dengan kerja sama lintas sektor. Karena itu, kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan BNN terus diperkuat.

"Kami sedang gencar melakukan pengungkapan ke atasnya, jika peralatan ini dipakai tentu ada pengedar, tentunya ada bandar, tentu ada bandar lebih besar lagi. Dengan cara-cara ini kami bekerja-sama dengan Mabes, dengan BNN untuk pengungkapan lebih besar lagi," ujar Karyoto.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan pentingnya memilah penanganan terhadap pengguna dan bandar narkoba.

"Tadi berbincang mengenai penyelesaian kasus-kasus narkoba melalui jalur persidangan dan melalui jalur rehabilitasi untuk para pemakai, pengguna, ataupun dalam perihal ini kita anggap sebagai korban," ujarnya.

Kejaksaan, kata dia, mendukung upaya rehabilitasi terhadap pengguna sebagai bagian dari keadilan restoratif.

Dorong Hukuman Maksimal untuk Bandar

Kendati, Kejati DKI Jakarta tetap mendorong balasan maksimal, apalagi balasan meninggal bagi bandar dan produsen narkotika.

"Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar apalagi produsen ini kudu diberikan balasan berat, jika perlu balasan meninggal agar memberikan pengaruh jera," ujar dia.

Sementara itu, untuk para pengguna, Patris mengatakan pendekatan keadilan restoratif tetap menjadi pilihan, dengan catatan tidak disalahgunakan.

"Kepada para pengguna nan berstatus sebagai korban, secara maksimal kami bakal menggunakan upaya-upaya restorative justice melalui rehabilitasi. Namun kita juga kudu menemukan satu pola nan tepat jangan sampai dengan adanya dugaan bahwa pemakai ini adalah korban, dan bakal direhabilitasi andaikan tertangkap, jangan sampai masyarakat menganggap menggunakan narkoba ini bukan perihal nan beresiko," ujar dia.

"Karena kelak andaikan tertangkap bakal direhabilitasi. ini juga kudu kita imbangi dengan penyuluhan bahayanya narkoba ini bagi kesehatan, dan ancaman narkoba ini bagi kelangsungan generasi muda kita," dia menandaskan.

Selengkapnya