ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat daftar G di Kota Depok. Dalam satu bulan, para tersangka bisa menjual obat daftar G hingga Rp1 juta.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, tersangka nan diamankan merupakan para penjual obat daftar G. Tersangka menjual daftar G tanpa izin alias melanggar undang-undang kesehatan.
“Tersangka nan sudah diamankan total jumlah 27 tersangka,” ujar Yefta kepada detikai.com, Senin (21/4/2025).
Yefta menjelaskan, dari 27 tersangka nan diamankan polisi menemukan 43.215 butir beragam macam obat dari beragam merek. Tersangka menjual obat daftar G kepada kalangan masyarakat di wilayah norma Polres Metro Depok.
“Target pembelinya bermacam dari bermacam golongan, mulai dari nan dibawah umur sampai di dewasa juga,” jelas Yefta.
Para tersangka menjual obat daftar G dengan berkamuflase sebagai pedagang warung kelontong maupun sembako. Namun seiring perkembangan teknologi, para tersangka menjual obat daftar G dengan sistem cash on delivery (COD).
“Ya toko kelontong, namun sekarang berubah lagi berevolusi, dia melayani juga COD,” ucap Yefta.
Pada sistem COD, para tersangka bakal membikin janji dengan calon pembeli di suatu tempat. Nantinya penjual bakal memberikan obat daftar G kepada pembeli di letak nan telah disepakati bersama.
“Jadi orangnya (penjual) menunggu di suatu tempat, nongkrong gitu, kelak para pembelinya mendatangi nan bersangkutan,” terang Yefta.