ARTICLE AD BOX
Selain melanggar regulasi, tindakan belasan orang tersebut juga menganggu orang nan melakukan aktivitas upaya di bandara.
"Terdapat potensi melakukan pemerasan, untuk menyerahkan sejumlah uang. Membuat airport Soekarno Hatta ini tidak aman," ujarnya.
Polisi bakal menjerat para pelaku nan terbukti melakukan pemerasan dengan sangkaan Pasal 368 KUHPidana.
Pemberantasan premanisme di Bandara Soekarno Hatta, kata Yandri, sesuai dengan pengarahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Bapak Kapolda metro Jaya, serta tentunya di komandoi oleh Kapolres Bandara Soekarno Hatta, dalam penyelenggaraan ops berantas jaya Polresta airport Soetta bekerja sama dengan steakholder untuk memberantas tindakan premanisme.