ARTICLE AD BOX
Menurutnya, petugas telah sukses menangkap tersangka inisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025 lalu. Dia berkedudukan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.
Pengembangan berikutnya, diketahui keterlibatan tersangka lain berinisial IR, nan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
"IR berkedudukan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jejeran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa," jelas dia.
Adapun tersangka HR bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses norma selanjutnya. Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubinter Polri, serta PPATK untuk menelusuri aliran transaksi finansial nan melibatkan para tersangka, agar dapat mengungkap tokoh intelektual di kembali jaringan TPPO internasional itu.